BANJARMASINPOST.CO.ID - Kalah lagi dari Reza Gladys, gugatan ratusan miliar Nikita Mirzani rontok di Pengadilan.
Artis Nikita Mirzani lagi-lagi harus gigit jari setelah kembali harus kalah dari seterunya, dokter Reza Gladys.
Gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Nikita terhadap Reza ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seluruh isi gugatan, termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp244 miliar ditolak oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut.
Sebaliknya, gugatan rekonvensi dari pihak Reza dan suaminya, dokter Attaubah Mufid justru dikabulkan sebagian.
Kabar ini turut disuarakan oleh kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring.
Putusan atas perkara perdata itu kabarnya dibacakan Hakim pada Rabu (3/6/2026).
"Kami mendapat informasi dari tim bahwa gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi dari pihak tergugat diterima sebagian," ujar Julianus dalam wawancara virtual, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, Julianus mengakui, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan resmi dari pengadilan. Hanya saja mereka baru memegang petikan putusan majelis hakim.
"Tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan, dan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dari kami selaku tergugat konvensi diterima sebagian," kata Julianus.
"Jadi pada prinsipnya, gugatan Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dr. Reza Gladys dan dr. Attaubah Mufid dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," tambahnya.
Julianus menilai putusan hakim sudah sesuai dalam konstruksi hukum yang sudah dibaca olehnya sejak awal persidangan.
Menurut Julianus, gugatan PMH wanita yang akrab disapa Niki itu bukan dibuat oleh tim kuasa hukumnya, tapi dibuat oleh ibu tiga anak itu sendiri.
Hal itu dikarenakan dalam isi gugatan, menggunakan teori teori yang tak wajar dan tidak mungkin digunakan seorang pengacara, dalam kasus PMH.
"Hal inilah yang membuat kami yakin sejak awal bahwa gugatan mereka pasti ditolak keseluruhan oleh Majelis Hakim," ucapnya.
Julianus merasa kasus PMH sulit dimenangkan. Karena pada prinsipnya, menurutnya, yang bersalah adalah Nikita Mirzani Mawardi bukan Reza Gladys
"Karena pada prinsipnya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Nikita Mirzani, bukan Reza Gladys dan suaminya. Yang mengalami kerugian ya klien kami," jelasnya.
Putusan hakim tersebut dianggap pihak Reza Gladys, bisa membuka mata masyarakat bahwa yang salah adalah Nikita Mirzani.
Ketika disinggung soal hasil gugatan rekonvensi atas total kerugian Reza Gladys ke Nikita Mirzani, Julianus belum bisa membeberkannya.
"Kami belum bisa berkomentar banyak mengenai detail angka atau nominalnya, karena kami belum mempelajari salinan putusan resminya secara langsung," ujar Julianus Sembiring.
Diketahui dalam kasus perdata perbuatan melawan hukum, Nikita Mirzani menuntut uang ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Reza Gladys sebesar Rp 244 Miliar.
Akan tetapi, hakim mediator meminta Nikita Mirzani dan Reza Gladys membuat proposal kerugian.
Nikita pun merinci kan Kerugiannya sebesar Rp 204 Miliar.
Lebih tinggi dari Nikita Mirzani, Reza Gladys dalam proposal kerugian, meminta Nikita membayar ganti rugi sebesar Rp 504 Miliar.
Hal itu berdasarkan uang dugaan pemerasan melalui ITE sebsar Rp 4 miliar, hingga kerugian imaterial Rp 500 Miliar karena penjualan produk menurun hingga nama baik dicemarkan.
Putusan tersebut jadi kekalahan kedua Nikita dari Reza. Diketahui, Nikita kini tengah menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza.
Ia divonis 6 tahun penjara dalam perkara pidana yang diawali oleh laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani belum rela karena proses kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung dan membuatnya harus mendekam di penjara selama enam tahun.
Nikita Mirzani harus menjalani vonis enam tahun kurungan penjara, atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang dengan korban Reza Gladys.
Karena kasasi ditolak, Nikita Mirzani mengadukan nasib kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lewat instagramnya, Nikita Mirzani meminta keadilan dari Prabowo Subianto, atas kasusnya dengan Reza Gladys.
"Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memohon peninjauan kembali atas rasa keadilan yang terjadi hari ini," tulis Nikita Mirzani dikutip Minggu (12/4/2026).
Wanita yang akrab disapa Niki itu merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan oleh penegak hukum di Indonesia, ia membandingkan dengan beberapa kasus yang terjadi di tanah air.
Niki menyebut Ronald Tannur yang sudah menghilangkan nyawa orang hanya divonis lima tahun penjara, padahal dalam tuntutan dituntut 20 tahun penjara.
Kemudian, kasus korupsi Luhur Budi Djatmiko yang sudah merugikan negara Rp 348 Miliar yang hanya divonis 1,5 tahun penjara, dan Mangapul Bakara divonis dua tahun penjara usai merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar.
"Hakim Agung Soesilo, SH., MH., dalam rekam jejaknya, memberikan vonis yang jauh lebih ringan bagi para koruptor yang jelas-jelas merampok harta negara," tulisnya.
"Mengapa Nikita Mirzani dan Mail harus menghadapi 6 tahun penjara, yang jelas tidak merugikan negara dan kasusnya terkesan dipaksakan," sambungnya.
Wanita yang kini berusia 40 tahun itu keberatan karena vonisnya menggunakan pasal subsider, sebab ia merasa tidak merugikan negara sama sekali.
Niki meminta keadilan dari Prabowo Subianto, karena ia harus mengais rezeki untuk menghidupi ketiga anaknya.
"Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi bagi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika 'suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara'?" tulisnya.
Niki menganggap vonis yang dibacakan okeh Hakin Susilo dalam kasusnya sama saja membuat hukum di negara Indonesia buta, karena membela koruptor dan menjerat seorang ibu rumah tangga.
"Tragedi Keadilan di Tangan Hakim Soesilo: Koruptor Dirangkul, Single Mom Dipukul. Kepada Yth. Bapak Presiden Prabowo Subianto, Di bawah kepemimpinan Bapak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami terpaksa bertanya," tulisnya.
"Apakah hukum di negeri ini sedang mengalami buta logika? Kami melihat sebuah anomali yang mencederai akal sehat dalam putusan Hakim Soesilo, SH., MH," tambahnya.
Niki masih tidak menyangka kalau dirinya harus mendekam enam tahun di penjara, atas masalah yang sama sekali tidak merugikan negara.
"Bagaimana mungkin seorang Nikita Mirzani, seorang ibu tunggal dan kepala keluarga, bersama Mail, dijatuhi vonis 6 tahun penjara atas kasus yang tidak merugikan keuangan negara satu rupiah pun?" tulisnya.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani meminta para penegak hukum untuk menggunakan nuraninya, guna menanggapi kasusnya dengan Reza Gladys.
"Di mana letak nurani hukum jika lisan dan ketikan dianggap lebih berbahaya daripada pencurian harta rakyat dan penghilangan nyawa manusia? Ketidakadilan ini bukan sekadar angka, tapi kehancuran bagi sebuah keluarga di mana tiga anak kecil harus kehilangan sandaran hidupnya," tulisnya.
"Jika Hakim Soesilo bisa memutus ringan para koruptor yang menghancurkan ekonomi bangsa. namun sangat represif terhadap kasus personal, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan penindasan hukum," tambahnya.
Nikita Mirzani meminta Prabowo Subianto menanggapi adanya terbukanya, agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai penegak hukum di negeri ini.
"Bapak Presiden, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di negeri ini lebih aman merampok uang negara miliaran rupiah daripada berselisih paham di media sosial.' Kami menuntut keadilan yang adil, bukan keadilan yang tebang pilih!" tulisnya.
Pemain film Nikita Mirzani dikabarkan sudah tidak punya uang lagi karena mendekam di penjara.
Bisnis kuliner dan skincare yang dikelola Nikita Mirzani juga diebut bangkrut dan tidak beroperasi lagi.
Terkait selentingan kabar tersebut, Dhea Hanifa Putri, manajer Nikita, membantah kabar tersebut.
"Bangkrut dari mana, hoaks itu, tidak benar," kata Dhea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/4/2026).
Menurut Dhea, sampai saat ini usaha kuliner dan skincare Nikita masih berjalan.
"Kuliner masih jalan, bahkan mau buka cabang, skincare masih laris karena banyak driver ojek online ambil orderan," ucapnya.
Dhea mempertanyakan maksud dan tujuan orang-orang yang menyebar isu kalau pemain film 'Comic 8' ini bangkrut.
"Semua bisnis Niki masih aman, anak-anaknya masih bisa makan dan sekolah, walau Niki di penjara," jelasnya.
Nikita Mirzani disebut masih mendapatkan pemasukan dari endorsement, meski jumlahnya tidak besar.
"Kalau jualan live, masih ada seribu orang yang beli," ujar Dhea.
(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)