Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - BPN Provinsi NTT bakal membagikan tanah eks HGU Nangahale, Kabupaten Sikka seluas 415,57 hektare kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P, menjelaskan, dari 415,57 hektare itu, BPN Provinsi NTT sudah memberkan target kepada BPN Sikka kurang lebih 1.000 Kepala Keluarga yang akan menerima tanah.
Dengan rincian, satu Kepala Keluarga menerima 3.000 meter persegi. Dari target itu, terdapat 650 Kepala Keluarga yang akan mendapatkan tanah eks HGU, Sedangkan ada 350 hektare dari eks kawasan hutan.
"Yang kita mau regiskan itu seluas 415,57 hektare, yang kami mau regiskan, yang mau kami bagikan kepada masyarakat adalah 415,57 hektare eks HGU bukan yang HGU," jelasnya, Kamis 04 Juni 2026.
Kata dia, warga Desa Runut, Kecamatan Waigete setuju untuk menerima sertifikat gratis sebanyak 350 Kepala Keluarga dari tanah eks kawasan hutan.
"Ini kan masih berproses, sekarang ini kita lakukan sosialisasi, kalau ada penolakan kita pilah-pilah lagi, ini berproses, yang kita mau regiskan adalah tanah di luar HGU aktif, " jelasnya.
Baca juga: BPN Ingatkan Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertifikat dan SKPT
Ia menyebutkan, 650 kepala keluarga itu merupakan orang-orang pilihan yang didata satu persatu warga yang akan menerima sertifikat tanah eks HGU Ini dan mendapatkan 1.500 orang.
Penerima ini akan mendapatkan hak pengelolaan tanah eks HGU Nangahale dan setelah 10 tahun akan mendapatkan hak milik.
Sebelumnya BPN Provinsi NTT menggelar sosialisasi registrasi tanah eks HGU Nangahale yang berlangsung di aula Gereja Paroki Kristus Raja Watubaing yang diikuti masyarakat. (awk)