TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Keluhan warga terkait tidak tersedianya obat di sejumlah puskesmas di Kabupaten Pangandaran mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Di tengah temuan bahwa pengadaan obat dan kebutuhan operasional puskesmas belum direalisasikan selama empat bulan pertama tahun 2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran menegaskan setiap puskesmas memiliki kewenangan melakukan pengadaan obat secara mandiri apabila stok menipis atau habis.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, dr. Liza, mengatakan pengelolaan keuangan puskesmas dilakukan secara mandiri, termasuk untuk kebutuhan pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan.
"Kalau obat habis, ya harus beli. Puskesmas memiliki pengelolaan sendiri," ujar Liza saat dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (4/6/2026) malam.
Menurutnya, Dinkes pun sudah melakukan pengecekan ke seluruh puskesmas di Kabupaten Pangandaran dan ternyata tidak menemukan laporan terkait kekosongan obat.
"Saya sudah mengecek ke semua puskesmas di Kabupaten Pangandaran. Kalau memang ada yang kosong, silakan lapor. Tapi informasi dari mereka, tidak ada karena mereka mengelola keuangan sendiri," katanya.
Tentu, apabila terjadi kekurangan atau kekosongan stok obat, puskesmas dapat langsung melakukan pengadaan menggunakan dana operasional yang tersedia.
"Jadi kalau misalkan ada kekosongan obat, mereka melakukan pengadaan secara langsung," ucap Liza.
Menurutnya, untuk alokasi penggunaan dana kapitasi BPJS di setiap puskesmas tidak sama. Besaran pembagian antara jasa pelayanan dan biaya operasional disesuaikan dengan kebijakan masing-masing puskesmas.
"Ada yang 50 persen untuk jasa pelayanan dan sisanya untuk operasional, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan. Jadi pembagian itu tidak semua puskesmas sama," ujarnya.
Namun di sisi lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran menemukan fakta berbeda dalam rapat klarifikasi bersama seluruh kepala puskesmas.
Anggota Komisi IV DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, pengadaan kebutuhan operasional puskesmas seperti obat-obatan, alat kesehatan, dan bahan habis pakai belum dilakukan sejak Januari hingga April 2026.
"Hasil pembahasan dengan kepala puskesmas, mereka mengakui belum melakukan pengadaan operasional sejak Januari sampai April. Padahal dana kapitasi cair setiap bulan," kata Iwan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sorotan karena seluruh puskesmas menerima dana kapitasi BPJS Kesehatan setiap bulan serta dana nonkapitasi yang dapat digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan.
Sesuai ketentuan, kata Iwan, dana kapitasi dibagi menjadi dua komponen utama.
Sekurang-kurangnya 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan atau remunerasi pegawai, sementara sisanya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional puskesmas.
"Dana operasional itu termasuk untuk pengadaan obat, alat kesehatan, dan bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, sejumlah kepala puskesmas mengaku belum berani membelanjakan dana operasional itu karena mempertimbangkan kebutuhan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga yang mengaku tidak memperoleh obat saat berobat ke satu puskesmas di wilayah Kabupaten Pangandaran.
"Iya benar ada persoalan di puskesmas. Katanya harus beli ke apotek," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada Tribun Jabar, Kamis (4/6/2026).(*)
Baca juga: Daftar 12 Puskesmas di Kota Bandung yang Menghadirkan Layanan Psikologi Klinis