Dua Kali Datangi Rumah Warga Sambil Bawa Keris, Pria di Anjir Muara Batola Ditangkap Polisi
Hari Widodo June 05, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang pria berinisial MT diamankan polisi setelah diduga mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam jenis keris di Desa Anjir Muara Kota, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Baritokuala (Batola), Kalimantan Selatan.

Pria tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Anjir Muara bersama Unit Jatanras Polres Barito Kuala di kediamannya, Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Polres Batola Iptu Budi Mego mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aksi pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap seorang warga.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini telah dibawa ke Polsek Anjir Muara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Kalung Pintar Deteksi Kesehatan Sapi, Inovasi 5 Mahasiswa UMB Bantu Peternak di Batola

Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, pelaku mendatangi rumah seorang warga berinisial ER dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras.

Pelaku disebut mencari suami ER yang berinisial IB. Namun setelah diberi tahu bahwa orang yang dicari tidak berada di rumah, pelaku kemudian pergi.

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku kembali mendatangi rumah yang sama.

Kali ini, pelaku masih dalam kondisi mabuk dan diduga membawa senjata tajam jenis keris sepanjang kurang lebih 10 sentimeter.

Menurut keterangan korban, pelaku mengacungkan keris tersebut sambil marah-marah dan mengayunkannya ke arah pagar rumah yang terbuat dari jaring.

“Pelaku juga mengancam akan kembali lagi hingga bertemu dengan orang yang dicari dan mengajaknya berduel menggunakan senjata tajam,” kata Budi.

Sekitar pukul 16.30 Wita, IB pulang ke rumah usai bekerja dan mendapat cerita dari istrinya mengenai kejadian tersebut.

Merasa terancam, pasangan suami istri itu kemudian mendatangi Polsek Anjir Muara untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MT pada malam harinya.

Baca juga: Detik-detik Penusukan di Banjarmasin Barat, Saksi Ungkap Tiba-tiba Datang Langsung Tusuk Korban

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.

Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku mendatangi rumah korban.

Atas perbuatannya, MT disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman serta Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Budi.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.