PROHABA.CO, BANDA ACEH - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Kejari Aceh Besar, Rabu (3/6/2026).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka berinisial MA (32), HS (32), dan AF (48) sebelumnya diamankan dalam operasi penindakan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan di pengadilan,” ujar Jabir.
Barang bukti yang diserahkan antara lain narkotika jenis sabu, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Polres Aceh Utara Serahkan Enam Tersangka Kasus Aliran Sesat ke Jaksa
Baca juga: Hati-Hati! Pemkab Aceh Tengah Mulai Pasang CCTV, Awasi Para Pembuang Sampah Sembarangan
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti mereka berupa pidana penjara dengan durasi sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Kasatresnarkoba menegaskan komitmen Polresta Banda Aceh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, diharapkan proses penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba,” pungkasnya.
Penyerahan tersangka ke kejaksaan menandai langkah penting menuju proses persidangan, sekaligus memperlihatkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: 37 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Aceh, Mayoritas Tak Miliki Dokumen dan Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar, Pelaku SU Alias BM Resmi Diserahkan ke JPU
Baca juga: Warga Tangkap Terduga Pencuri Becak di Peunayong, Sempat Diamuk Massa dan Pelaku Diserahkan Polisi