Posbakum ADIN Lampung dan BNN Edukasi Warga Pesawaran Soal Hukum dan Bahaya Narkotika
taryono June 05, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa terus dilakukan. 

Salah satunya melalui penyuluhan hukum yang digelar Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ADIN Lampung bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung di Gedung Kantor Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Direktur Posbakum ADIN Lampung, Dewi Purbasari, mengatakan penyuluhan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum dan mendorong peran aktif mereka dalam mencegah pelanggaran hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung, Indarwati, menekankan pentingnya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. 

Menurutnya, kesadaran hukum adalah fondasi utama untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan harmonis.

Indarwati juga mendorong setiap desa memiliki paralegal yang dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum. 

Kehadiran paralegal penting untuk membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya.

Selain membahas penguatan kesadaran hukum, penyuluhan ini juga menyoroti isu spesifik seperti bahaya penyalahgunaan narkotika. 

Kepala BNN Kabupaten Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat. 

Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama-sama dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Rahmat juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang bukan pengedar atau bandar memiliki kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan bukan pengedar atau bandar, dapat mengajukan rehabilitasi melalui BNN. Program ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan atau mengajukan rehabilitasi bagi anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkotika agar mereka mendapatkan penanganan yang tepat dan dapat kembali produktif di tengah masyarakat.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.