TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kabupaten Blora telah memenuhi target nasional penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memberikan kepastian untuk program strategis daerah.
Mulai dari pendirian Kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hingga pengembangan investasi.
Hal tersebut disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar Pemprov Jateng bersama Kementrian ATR/BPN di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (4/6/2026).
Bupati Arief mengatakan, capaian Blora yang masuk dalam kelompok 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan persentase LP2B di atas 87 persen menjadi kabar baik bagi sejumlah agenda pembangunan daerah.
Baca juga: Rayakan 5 Tahun Berdiri, MPP Blora Gelar Ngopi Sinergi dan Bazar UMKM
• Dinas Pendidikan Blora Tegaskan Larangan Pungutan SPMB, Seragam Sekolah Tanggungjawab Orang Tua
“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kami berada pada angka sekira 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” katanya.
Menurut Bupati Arief, kepastian tersebut turut mendukung penyelesaian berbagai persyaratan perizinan strategis, termasuk pendirian PSDKU UNY di Kabupaten Blora.
“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora masuk dalam 13 kabupaten/kota yang sudah di atas 87 persen."
"LP2B kami sekira 88 persen. Ini menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” ujarnya.
Bupati Arief juga menegaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan karena menjadi bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan nasional.
Bupati Arief juga telah menerima dua SK terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tercatat dengan nomor 689/SK-PP.04.03/V/2026 dan SK penggunaan lahan untuk pembangunan Kampus PSDKU UNY bernomor 688/SK-PP.04.03/V/2026.
“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi sudah keluar. Diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri,” ujarnya.
Selain mendukung sektor pendidikan, penetapan LP2B juga dinilai memberikan kepastian bagi investasi dan menjadi dasar dalam peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora.
“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW yang masa berlakunya berakhir pada 2021,” kata Bupati Arief.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam paparannya saat membuka acara menyebut, Kabupaten Blora berdasarkan data pengendalian Lahan Baku Sawah tahun 2026, telah mengusulkan penetapan sekira 61.006 hektare lahan sebagai LP2B atau mencapai 88,23 persen dari total Lahan Baku Sawah seluas 69.145 hektare.
Angka tersebut melampaui target nasional minimal 87 persen.
Baca juga: Merasa Tak Perlu Dibantu, 5 Keluarga di Tambahrejo Blora Alihkan Bantuan Pangan untuk Warga Lain
• Bupati Arief Rohman Dorong MIN Blora Tingkatkan Mutu Pendidikan lewat Kerja Sama Kampus
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan yang juga hadir dalam acara tersebut mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jateng yang melibatkan seluruh kepala daerah dalam percepatan penetapan luas baku sawah.
Secara regional, Ossy menjelaskan, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekira 825 ribu hektare.
Adapun luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekira 970 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target nasional.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.
Bagi Blora, capaian LP2B sebesar 88,23 persen dan dua SK Mentri ATR/BPN tidak hanya menunjukkan komitmen menjaga ketahanan pangan, tetapi juga membuka ruang percepatan pembangunan sektor pendidikan, investasi, dan penataan ruang wilayah secara lebih terarah.
Dengan kepastian status lahan tersebut, sejumlah proyek strategis daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk direalisasikan. (*)