Trump Terpojok! Empat Republikan Membelot, DPR AS Desak Akhiri Perang Iran
SERAMBINEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengambil langkah penting terkait konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran.
Dalam pemungutan suara yang digelar pada Rabu (4/6/2026), DPR AS menyetujui resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump untuk melanjutkan aksi militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.
Dikutip Serambinews.com melalui Al Jazeera (5/6/2026), keputusan tersebut menjadi keberhasilan pertama para anggota parlemen dalam upaya menekan pemerintahan Trump agar mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Meski demikian, para pengamat menilai langkah tersebut belum tentu mampu menghentikan Trump jika ia memutuskan untuk kembali melakukan serangan terhadap Iran.
Baca juga: Trump Akui “Gelisah”, Soroti Netanyahu yang Terus Berperang dengan Lebanon
Pemungutan suara di DPR menghasilkan 215 suara mendukung resolusi dan 208 suara menolak.
Keberhasilan ini terjadi setelah empat anggota Partai Republik memilih mendukung langkah yang selama ini didorong oleh Partai Demokrat.
Empat anggota Partai Republik yang mendukung resolusi tersebut adalah Tom Barrett dari Michigan, Warren Davidson dari Ohio, Thomas Massie dari Kentucky, dan Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania.
Dukungan mereka dianggap sebagai bentuk teguran terbuka terhadap kebijakan luar negeri Trump yang dinilai semakin menyeret Amerika Serikat ke konflik berkepanjangan di Timur Tengah.
Sejak perang dimulai pada akhir Februari lalu, Partai Demokrat berulang kali menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan untuk menyatakan perang, bukan presiden secara sepihak.
Baca juga: Trump Ngamuk ke Netanyahu karena Merusak Negosiasi: Gila! Kalau Bukan Saya, Anda Sudah Dipenjara
Resolusi tersebut mengacu pada Undang-Undang Kekuatan Perang atau War Powers Act yang diberlakukan sejak tahun 1973.
Aturan itu mewajibkan presiden memperoleh persetujuan Kongres sebelum mengirim pasukan Amerika Serikat ke konflik bersenjata di luar negeri.
Pengecualian hanya berlaku jika terdapat ancaman langsung terhadap keamanan Amerika Serikat.
Dalam kondisi tersebut, presiden dapat bertindak lebih dahulu, tetapi wajib melaporkan tindakannya kepada Kongres dalam waktu 48 jam.
Jika Kongres tidak memberikan persetujuan, maka pasukan harus ditarik dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
Para pengkritik Trump menilai syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perang melawan Iran karena tidak ada ancaman langsung dari Teheran terhadap wilayah Amerika Serikat saat konflik dimulai.
Meski lolos di DPR, resolusi tersebut masih harus melewati Senat yang saat ini juga dikuasai Partai Republik.
Sejumlah senator Demokrat memang telah mencoba mendorong langkah serupa.
Namun hingga kini dukungan yang diperoleh belum cukup untuk meloloskan aturan tersebut.
Bahkan jika Senat menyetujuinya, Trump masih memiliki hak veto sebagai presiden.
Untuk membatalkan veto tersebut, Kongres membutuhkan dukungan dua pertiga suara di DPR maupun Senat.
Saat ini jumlah tersebut masih jauh dari cukup karena mayoritas anggota Partai Republik tetap mendukung kebijakan Trump.
Baca juga: Netanyahu Perintahkan Militer Israel Kuasai 70 Persen Gaza, Menlu AS Tegaskan Trump Tak Terlibat
Pemerintahan Trump juga memiliki argumen lain untuk menolak pembatasan tersebut.
Gedung Putih menyatakan bahwa Amerika Serikat secara teknis tidak sedang berperang dengan Iran karena gencatan senjata telah berlaku sejak 8 April 2026.
Trump bahkan menyebut konflik tersebut telah berakhir.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam sidang Kongres mengatakan bahwa perang Iran sudah selesai dan tidak lagi berada dalam fase permusuhan aktif.
Namun sejumlah anggota Kongres menolak klaim tersebut.
Mereka menilai operasi militer masih berlangsung karena Amerika Serikat tetap melakukan blokade terhadap pelabuhan Iran dan masih terlibat dalam berbagai aksi militer tidak langsung di kawasan.
Baca juga: Update Hari ke-95 Perang Iran: Trump Turun Tangan, Iran Ancam Hentikan Negosiasi
Perdebatan semakin memanas setelah Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth menyatakan bahwa pemerintah masih memiliki kewenangan hukum untuk kembali melancarkan serangan terhadap Iran.
Menurutnya, gencatan senjata yang berlaku sejak April dapat dianggap sebagai awal periode baru sehingga batas waktu 60 hari dalam Undang-Undang Kekuatan Perang kembali dihitung dari awal.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran bahwa konflik dapat kembali memanas kapan saja.
Sementara itu, hubungan antara Washington dan Teheran masih diwarnai ketegangan meski kedua pihak terus melakukan negosiasi.
Banyak pihak menilai hasil pemungutan suara di DPR lebih bersifat simbolis dibandingkan langkah nyata untuk menghentikan perang.
Meski demikian, keputusan tersebut menunjukkan semakin besarnya tekanan politik terhadap Trump, bahkan dari sebagian anggota partainya sendiri, untuk menghindari keterlibatan militer yang lebih dalam di Timur Tengah.
Baca juga: Trump Gelar Rapat Darurat, Nasib Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari Masih Menggantung
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)