TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mamuju Tengah telah mematangkan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Berbagai regulasi dan mekanisme telah disusun sebagai tindak lanjut dari program unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Disdikbud Mamuju Tengah, Marhuding, menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.
Baca juga: Ramai Isu Purbaya Akan Dicopot di Tengah Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Bocah Tenggelam di Sungai Mapilli Polman, Satu Ditemukan Tewas
Agar aturan ini dipahami seluruh lapisan masyarakat, sosialisasi secara masif telah dilakukan ke sekolah-sekolah.
"Kami sudah melakukan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah untuk selanjutnya disampaikan ke orang tua siswa," ungkap Marhuding saat ditemui di kantornya, Jl Abdul Madjid Pattaropura, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Jumat (5/6/2026).
Dengan langkah ini, ia berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam juknis.
Penjelasan lebih rinci mengenai teknis pelaksanaan disampaikan oleh Febrianto, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Mamuju Tengah.
Menurutnya, SPMB tahun ajaran 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan turunannya di tingkat daerah yakni Keputusan Bupati Nomor 107 Tahun 2026, serta dua Keputusan Kadisdikbud: Nomor 890/146/SK/III/2026 tentang daya tampung dan Nomor 890/147/SK/III/2026 tentang domisili.
Adapun rincian jalur penerimaan untuk setiap jenjang yakni Sekolah Dasar (SD):
Sementara, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Adapun total kuota penerimaan yang disediakan untuk tahun ajaran 2026/2027 yaitu, SD, sebanyak 158 rombongan belajar (rombel) yang tersebar di 116 SD dengan kapasitas total 4.484 peserta didik.
Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebanyak 86 rombel yang tersebar di 32 SMP dengan kapasitas total 2.816 siswa.
Febrianto menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan SPMB ini telah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 15 Juni 2026.
Masyarakat diimbau untuk memerhatikan jadwal serta persyaratan domisili dan dokumen pendukung lainnya agar proses pendaftaran dapat berlangsung lancar.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar Sandi Anugrah