Sony Sonjaya Ogah Dipojokkan Jual Titik SPPG, Ajukan Justice Collaborator, Akui Selama Ini Ditekan
ninda iswara June 05, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Merasa terus menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memilih mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Keputusan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, yang menyebut kliennya tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

"(Alasan mengajukan JC) Dia (Sony) tidak mau disudutkan sendiri," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, selama proses penyelidikan berjalan, Sony merasa posisinya kerap ditempatkan sebagai pihak yang paling disalahkan.

Padahal, kata dia, kliennya ingin meluruskan berbagai tudingan yang berkembang terkait dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar, Seret Tokoh Eksekutif

"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.

Melalui pengajuan status justice collaborator, Sony berharap dapat menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik secara terbuka.

Langkah ini juga disebut sebagai upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap, termasuk saat proses persidangan berlangsung nanti.

Dengan status tersebut, Sony ingin memberikan gambaran utuh mengenai perkara yang menjeratnya sekaligus menjelaskan peran berbagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Krisna mengungkapkan, kliennya mengaku mengetahui adanya keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.

Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.

"Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," kata Krisna.

Menurut dia, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat resmi permohonan justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin mendatang.

"Senin nanti kita kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.

Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.