- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) dan sejumlah pejabat Imigrai mendapatkan Rp 145,5 miliar dari hasil tindak pidana pemerasan.
Mereka melakukan pemerasan terhadap pengurusan izin tingggal Warga Negara Asing selama kurun waktu empat tahun.
Menurut hasil penyelidikan, proses permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan atau pelicin.
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman