Silmy Karim Tersangka, Anggota DPR Minta Audit Nasional Layanan Izin Tinggal WNA
Theresia Felisiani June 05, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah segera melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) hingga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Hal ini disampaikan Rieke usai mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026.

"Melakukan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, izin masuk kembali, serta layanan keimigrasian lainnya untuk mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik dan terorganisasi," kata Rieke saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

Rieke mengatakan, Imigrasi bukan sekadar layanan administrasi publik, melainkan instrumen perlindungan keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepentingan ekonomi.

"Ketika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara itu sendiri," ujarnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa reformasi kelembagaan, melalui pemisahan dan pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara khusus, terbukti belum cukup jika tidak dibarengi reformasi tata kelola birokrasi.

Rieke berpendapat, praktik suap dan pemerasan izin tinggal ini dinilai sangat berbahaya karena membuka celah masuknya kejahatan transnasional ke wilayah Indonesia.

"Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," tegasnya. 

Baca juga: KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Oleh karena itu selain audit, Rieke meminta mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima keuntungan ilegal dalam layanan keimigrasian.

Kemudian, membangun Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko (risk-based supervision) yang didukung kecerdasan buatan (AI), real-time monitoring, dan digital audit trail guna mendeteksi anomali layanan secara otomatis.

Lalu, mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, hingga aparat penegak hukum dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

Tak hanya itu, Presiden juga diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional untuk menyatukan fungsi pelayanan, pengawasan, dan keamanan lintas kementerian.

Serta, memperkuat koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi whistleblower dan aparatur yang berani mengungkap praktik mafia di sektor imigrasi.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Anak Buah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Dalam perkara ini, Silmy Karim sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis (4/6/2026).

Konstruksi perkara ini mulai terendus KPK saat menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. 

Penyelidikan tersebut kemudian diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.

"Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Praktik kotor ini bermula saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. 

Alih-alih diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. 

WNA kemudian dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin tersebut diterbitkan.

 

Peran Silmy Karim dan Kode Malaikat

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024), merupakan salah satu aktor utama. 

Ia diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.

Instruksi tersebut mengalir ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kemudian memerintahkan dua Kasubditnya, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk memungut biaya ekstra. 

Dalam pelaksanaannya, mereka berprinsip bahwa setiap klik ada harganya dalam memproses dokumen. 

Staf Subdit Izin Tinggal bernama Gusti Bernardiansyah kemudian memanfaatkan sejumlah rekening nominee sebagai pengepul dana dari biro jasa maupun WNA secara langsung.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah dari atas ke bawah serta aliran setoran uangnya dari bawah ke atas," kata Setyo.

SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan distribusi uang korupsi ini, komplotan tersebut menggunakan berbagai istilah rahasia. 

Sandi malaikat digunakan untuk menyebut jatah bagi para pejabat tinggi. 

Mereka juga memakai kode pembayaran konser grup band seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk merepresentasikan aliran uang ke pihak-pihak tertentu.

Selain Silmy Karim, terdapat rentetan nama pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang turut dijerat hukum.

Baca juga: Konstruksi Lengkap Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA yang Menjerat Wamen Imipas Silmy Karim

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.