Peras WNA Rp145,5 Miliar, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Abd Rahman June 05, 2026 12:47 PM

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim yang sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan diduga terjadi dalam rentang beberapa tahun melalui pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA.

Baca juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Bab 9 Rahmat Islam bagi Nusantara

Baca juga: Nilai Rupiah Melemah, Harga Oli Motor di Mamuju Tengah Melonjak

 Nilai uang yang diduga terkumpul dari praktik tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Kasus ini disebut bermula dari pengembangan penyelidikan dan temuan transaksi mencurigakan yang kemudian ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. KPK mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian.

Menurut penyidik, pola yang digunakan antara lain dengan memperlambat atau mempersulit proses administrasi sehingga pemohon diduga terdorong memberikan sejumlah uang tambahan agar proses berjalan lebih cepat.

Dugaan penerimaan uang dilakukan melalui berbagai cara, termasuk transfer dan perantara.

Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan, aset keuangan, logam mulia, hingga sejumlah mata uang asing.

Selain Silmy Karim, tersangka lain berasal dari jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan tahap awal selama 20 hari.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.