Halaman Satlantas Polresta Manokwari Sesak, 24 Motor Segera Dipindahkan ke Rupbasan
Hans Arnold Kapisa June 05, 2026 02:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Sebanyak 24 unit sepeda motor yang cukup lama tersimpan di halaman Satlantas Polresta Manokwari akan dilimpahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Manokwari, Nurfah Tajong, kepada awak media di Manokwari, Jumat (5/6/2026).

Ia mengatakan bahwa selain 24 unit tersebut, masih ada sejumlah kendaraan lain yang sudah bertahun-tahun berada di lokasi penyimpanan barang bukti (Polresta Manokwari).

"Bahkan ada yang ditahan sebelum saya bertugas di Satlantas Polresta Manokwari," imbuhnya menegaskan.

Syarat bagi Pemilik Kendaraan

Ia menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya masih ditahan karena tilang tidak perlu khawatir, asalkan memiliki dokumen administrasi kepemilukan kendaraan yang lengkap.

"Cukup datang ke Satlantas dengan membawa dokumen kepemilikan, seperti STNK dan blanko tilang. Setelah pemeriksaan, kendaraan dapat diambil sesuai prosedur," ujar Kasat menjelaskan.

Menurutnya, kendala yang sering ditemui adalah banyak pemilik tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah.

Baca juga: Satlantas Polresta Manokwari Imbau Pemilik Segera Ambil Kendaraan Barang Bukti Laka

Karena itu, petugas tidak berani menyerahkan kendaraan tanpa dokumen pendukung untuk menghindari kemungkinan kendaraan hasil curian atau terkait tindak pidana.

“Kami tidak berani mengeluarkan kendaraan tanpa bukti kepemilikan yang jelas. Kalau bisa menunjukkan STNK dan dokumen yang diperlukan, kendaraan pasti kami keluarkan,” tuturnya.

Saat ini jumlah kendaraan yang masih tersimpan di lingkungan Satlantas Polresta Manokwari mencapai ratusan unit.

Selain hasil penindakan (tilang), terdapat pula kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas dan belum diambil pemiliknya.

"Sebagian bahkan sudah rusak, berkarat, hingga tidak layak digunakan," tuturnya.

Kasat Lantas juga mengimbau pemilik kendaraan yang terlibat kecelakaan agar segera menyelesaikan administrasi dan menunjukkan bukti bahwa perkara telah selesai.

Setelah itu, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemilik sah.

“Kami berharap masyarakat segera datang mengurus kendaraannya karena kapasitas penyimpanan kami terbatas. Jika terlalu lama tidak diambil, kendaraan akan dipindahkan ke Rupbasan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.