Misteri Pembunuhan 2 Tahun Lalu di OKU Selatan Terungkap, Motif Sakit Hati Ibu Dihina
Yandi Triansyah June 05, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARADUA — Misteri pembunuhan yang mengendap selama hampir dua tahun di Kabupaten OKU Selatan akhirnya terungkap.

Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku utama berinisial E (24), yang diduga nekat menghabisi nyawa korbannya lantaran sakit hati karena ibu kandungnya dihina.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula saat korban berinisial S (41) ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka senjata tajam di pinggir jalan Desa Talang Way Balau pada Agustus 2024 lalu.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras penyidik yang terus mendalami perkara meski sempat minim petunjuk.

"Tidak ada perkara yang kami abaikan. Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelakunya," tegas Kapolres, Jumat (5/6/2026).

Kronologi Pengungkapan

Titik terang kasus ini muncul setelah adanya koordinasi intensif antara Satreskrim Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Timur.

Informasi mengenai keterlibatan E didapatkan dari pengembangan perkara lain yang tengah ditangani oleh Polres OKU Timur.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra bersama personelnya langsung melakukan pengejaran dan berhasil membekuk pelaku.

Di hadapan penyidik, E mengakui semua perbuatannya dan membeberkan motif dendam pribadi di balik aksi sadisnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, pakaian korban saat kejadian, 1 unit sepeda motor milik korba dan dokumen Visum et Repertum

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.