Mahasiswi di Majalengka Kaget Tiba-tiba Punya Utang Pinjol Rp 28 Juta, Ternyata Ulah Pacar
Ardhi Sanjaya June 05, 2026 04:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- K (22), seorang mahasiswi asal Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, dibuat terkejut setelah mengetahui dirinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp 28 juta.

Korban baru menyadari adanya utang tersebut saat memeriksa mutasi dan tagihan pada akun aplikasi digital miliknya.

Padahal, ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

Belakangan terungkap, pinjaman itu diduga dibuat oleh pacarnya sendiri, DHO, pria asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp 28.012.176.

Pelaku pun telah diamankan polisi pada Kamis (4/6/2026).

“Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah,” ungkap Rita dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Rita menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah korban menemukan tagihan pinjaman dalam jumlah besar di akun aplikasi digitalnya.

Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi kediaman pelaku di Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka.

Hasil penyelidikan menunjukkan DHO diduga menjalankan aksinya selama dua pekan, yakni sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2026.

Dengan status sebagai pacar, pelaku leluasa meminjam ponsel korban.

Selama itu pula, pelaku diduga sering mengintip saat korban memasukkan kata sandi ponsel maupun aplikasi keuangan.

“Tanpa sepengetahuan K, pelaku kemudian mengakses layanan pinjol milik korban,” jelas Rita.

Aksi pertama dilakukan pada 15 Mei 2026 dengan mencairkan pinjaman melalui akun GoPay korban sebesar Rp 3 juta.

Dana tersebut masuk ke rekening korban. Namun pelaku berdalih uang itu merupakan hasil penjualan sepeda motor miliknya yang ditransfer melalui rekening korban.

"Pelaku kemudian membujuk korban untuk mentransfer kembali uang tersebut ke rekening BCA atas nama HDO," ujar Rita.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler milik korban serta kartu ATM milik pelaku yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Kami telah merampungkan pengumpulan bahan keterangan dan kini bersiap melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi kelancaran proses hukum,” pungkas Rita.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.