Kasus Korupsi MBG dan Imipas, LPSK Siap Lindungi Pengungkap Fakta
Wahyu Septiana June 05, 2026 04:53 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi saksi dalam kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Hal ini menyusul ditetapkannya Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana dkk, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Serta penetapan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan justice collaborator pada jalannya proses hukum kedua perkara.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, JC yang memiliki informasi penting pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).

LPSK menyatakan perlindungan tersebut diperlukan agar saksi, pelapor, ahli, dan JC atau saksi pelaku dapat memberikan keterangan yang membantu proses pengungkapan perkara.

Baik sejak tahap penyidikan hingga nantinya di tingkat Pengadilan, keterangan para saksi, pelapor, maupun saksi pelaku penting dalam mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku.

Sehingga untuk memastikan mereka dapat menyampaikan keterangan tanpa mendapat tekanan, maka LPSK menjamin keamanan mereka lewat mekanisme perlindungan diberikan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (14/6/2025).
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (14/6/2025). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Menurut LPSK kasus korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar, karena rogram dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi.

"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan," ujarnya.

Sementara terkait perkara korupsi yang menyeret Silmy Karim, Susilaningtias menuturkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan sebagai justice collaborator.

Yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan melibatkannya, dengan syarat bukan merupakan pelaku utama kasus.

LPSK juga membuka peluang bagi WNA yang menjadi korban pemerasan dalam kasus kepengurusan izin tinggal agar mereka dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi terkait kasus.

"LPSK akan mengikuti perkembangan penanganan perkara untuk melihat kemungkinan kebutuhan pelindungan maupun ganti kerugian bagi korban kejahatan tersebut,” tuturnya.

Berita Lainnya

Baca juga: POTRET Brimob Bersenjata Kawal KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Jaksel

Baca juga: TRANSFER di Luar Nalar: Persib Dikaitkan Gaet Eks Madrid, Persija Dekati Mantan Chelsea dan AC Milan

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bali, Tour Guide Tewas Usai Mobil Tabrak Pohon, Korban Diduga Sudah Sakit

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.