PROHABA.CO, BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan total barang bukti hampir 4 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi sabu dari Aceh ke sejumlah daerah di Indonesia.
Keempat tersangka beserta barang bukti hasil sitaan diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rastra Sewakottama Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial AS (21), MR (20), dan GA (23).
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam upaya pengiriman narkotika melalui jalur udara.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang menemukan 12 paket sabu dengan berat mencapai 1.976 gram atau 1,9 kg lebih.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam koper milik salah seorang calon penumpang pesawat tujuan Kendari saat pemeriksaan X-Ray pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Baca juga: Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan membawa sabu atas perintah seorang pria berinisial Abang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp85 juta apabila berhasil membawa narkotika tersebut ke Kendari melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni MR dan GA.
Keduanya berhasil diamankan di sebuah penginapan di Kabupaten Pidie.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga ikut berperan dalam proses pengangkutan sabu dari wilayah Sigli menuju Banda Aceh sebelum dikemas ke dalam koper yang akan dibawa oleh tersangka AS.
Selain kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu lainnya melalui Bandara SIM.
Dalam kasus kedua ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MK (25), warga Kabupaten Bireuen.
MK diamankan saat hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta menggunakan penerbangan komersial.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat mencapai 1.918,56 gram atau 1,9 kg lebih yang disembunyikan di dalam sebuah kotak kardus berwarna cokelat pada Minggu (10/5/2026).
Baca juga: Angin Kencang Terjang Cot Girek, Rumah Lansia Roboh dan Puluhan Rumah Warga Rusak
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AS yang kini juga berstatus DPO.
Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Jakarta.
Sebelum berangkat ke Banda Aceh, tersangka diketahui berangkat dari Kabupaten Bireuen bersama seorang pria yang diperkenalkan oleh pengendali jaringan untuk mengawasi proses pengiriman narkotika tersebut.
Kapolresta Banda Aceh menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda.
Menurutnya, sinergi lintas instansi menjadi kunci penting dalam mencegah Aceh dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika ke berbagai wilayah di Indonesia.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 3.894,56 gram atau hampir 4 kilogram.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, uang tunai, koper, kotak kardus, boarding pass, serta kendaraan yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan peredaran sabu tersebut,” tutupnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Aceh Timur, Polisi Gagalkan Peredaran 113 Kg Sabu
Baca juga: Penyelundupan 527 Gram Emas Batangan di Bandara SIM Digagalkan, Nilainya Capai Rp1,45 Miliar
Baca juga: Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Buruh Asal Pidie Ditangkap di Bandara SIM, Terancam Hukuman Mati