TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Penyidik KPK terpantau tiba di kediaman Silmy Karim sekitar pukul 13.45 WIB.
Mereka terlihat mengenakan rompi berwarna krem yang bertuliskan KPK.
Sementara itu, tak kurang dari 20 personel Brimob Polri tampak berjaga di depan rumah mantan Wamen Imipas.
Personel Brimob terlihat membawa senjata laras panjang dan mengenakan rompi.
KPK sebelumnye telah menetapkan Silmy Karim dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka juga telah ditahan sejak Kamis (4/6/2026).
Silmy kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Penahanan Silmy Karim merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan secara sistemik dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.
Dalam perkara yang melibatkan aliran dana hingga ratusan miliar ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang sebagian besar merupakan pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim beserta ketujuh anak buahnya.
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan perputaran uang tidak wajar hingga Rp 366,7 miliar di puluhan rekening pegawai Imigrasi.
"Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.
Setyo menjelaskan lebih lanjut bahwa uang pungutan liar tersebut ditarik dari para pemohon WNA maupun biro jasa.
Praktiknya, proses permohonan izin tinggal dipersulit dan ditolak, sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumennya diproses.
Uang tersebut kemudian ditampung dalam berbagai rekening pengepul.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah 'malaikat' yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi," papar Setyo.
Selain istilah "malaikat", Setyo juga mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sandi pembayaran ala konser grup band, seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" untuk merepresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Atas perbuatannya dalam pusaran korupsi yang diperkirakan menghasilkan setoran gelap sekurang-kurangnya Rp 145,5 miliar tersebut, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: PROFIL Silmy Karim: Penguasa Aset Properti Rp184 Miliar, Punya Koleksi Mobil Mewah hingga Harley
Baca juga: KPK Sudah Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Masih Dicari
Baca juga: Saat Dirjen Silmy Karim Bertindak Jadi Penjaga Konter Imigrasi Buat Pantau Pelayanan di Bandara