Sebar Konten Asusila ke Facebook, Warga Sekadau Ditahan
Maudy Asri Gita Utami June 05, 2026 05:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan seorang pria berinisial JN (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook. 

Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Sekadau Hilir itu kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban, seorang perempuan berinisial W (25), melaporkan dugaan penyebaran foto pribadinya yang dilakukan tanpa izin melalui media sosial.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap memenuhi unsur pidana.

• Mengenal Jagoi Babang: Sejarah, Keunikan Budaya Bidayuh, dan Potensi Geografis Beranda Depan NKRI

“Perkara ini telah melalui proses penyelidikan secara menyeluruh. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin saat memberikan keterangan pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dari hasil pendalaman kasus, diketahui persoalan bermula sejak November 2025. Saat itu korban mengaku mulai menerima ancaman dari tersangka yang berkaitan dengan penyebaran foto pribadi miliknya. 

Ancaman tersebut diduga terus berlanjut hingga beberapa bulan berikutnya dan membuat korban merasa tertekan serta dirugikan secara psikologis.

Memasuki Maret 2026, tersangka diduga mulai mengunggah foto korban melalui akun Facebook yang dikelolanya. 

Unggahan tersebut kemudian memicu keresahan korban dan keluarga karena dianggap mencemarkan nama baik serta melanggar privasi.

Menurut IPTU Zainal, permasalahan itu sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. 

Tersangka bahkan disebut pernah mendatangi kediaman korban untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada pihak keluarga.

Namun situasi kembali memanas setelah tersangka diduga mengulangi perbuatannya. Pada 6 April 2026, ia kembali disebut mengunggah foto korban di media sosial dan turut menandai akun milik korban dalam unggahan tersebut. 

Tindakan itu akhirnya mendorong korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Sekadau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan bukti digital, serta menelusuri akun media sosial yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada JN yang kemudian diamankan petugas pada Rabu, 3 Juni 2026 di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir. 

• Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Zainal.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta perangkat elektronik lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga menjadwalkan pemeriksaan ahli serta digital forensik guna memperkuat alat bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat maupun menyebarluaskan konten pornografi.

Polres Sekadau turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. 

Kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten yang melanggar norma hukum maupun merugikan orang lain dapat berujung pada proses pidana.

“Penyidikan masih terus berlangsung. Kami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas IPTU Zainal Abidin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.