Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Aduan dugaan serobot lahan milik salah satu masyarakat Kobi, Maluku Tengah oleh perusahaan kelapa sawit PT Nusa Ina memasuki babak baru.
Tepat Kamis (4/6/2026), sejumlah pihak terjadwal pemeriksaan oleh penyelidik Satreskrim Polres Maluku Tengah. Mereka diantaranya, Bakri Sukidjang selaku pemilik lahan (pelapor), serta para saksi yaitu, Mantan HRD Kantor Direksi PT Nusa Ina dan Mantan Sekretaris Negeri Kobi.
Pemanggilan sejumlah pihak tersebut guna memberikan keterangan terkait polemik penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan 6,4 hektar milik masyarakat Kobi, Bakri Sukidjang.
Mantan HRD Kantor Direksi PT Nusa Ina periode 2012-2025, Moksen Boeng membeberkan fakta kepemilikan lahan Bakri Sukidjang.
Saat masih menjabat, ada momen ketika pimpinan perusahaan mengeluarkan keputusan dimana lahan Bakri Sukidjang diluar dari lahan mitra seluas 300 hektar.
"Waktu itu kita (turun) di lapangan, lokasi itu (lahan pak Bakri) 7 sekian hektar. Saat itu pengukuran dan terbit satu surat," beberapa Moksen.
Baca juga: Nimbrod Soplanit Somasi PN Ambon, Soroti Dugaan Manipulasi Data SIPP dan Perubahan Status Eksekusi
Baca juga: SBT Cetak WTP Kedua Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Baik