Sebulan Edarkan Sabu, Residivis di Bangka Selatan Simpan Barang Bukti di Tumpukan Kayu
Ardhina Trisila Sakti June 05, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Pria berinisial HOL (29) warga Desa Delas diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Jumat (5/6) dini hari. Polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar yang sempat disembunyikan pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, bilang pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berada di Dusun Serai, Desa Delas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Personel Satresnarkoba bersama Polsek Air Gegas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Menurutnya, dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di luar rumah tersangka. Dengan berat bruto mencapai 2,09 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik kemasan, sekop dari pipet minuman, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas serta mengedarkan sabu.

Selain itu, sebuah pirek kaca ditemukan di bawah kasur tempat tidur tersangka. Hasil pemeriksaan awal kepada penyidik, pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Polisi menduga aktivitas tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari penjualan narkotika kepada para pengguna. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

“Motif pelaku adalah mencari keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” jelas Defriansyah.

Barang bukti narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang bandar yang berada di Kota Pangkalpinang sebelum diedarkan kembali di wilayah Airgegas dan sekitarnya. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok yang terkait dengan pelaku.

Seperti diketahui pelaku bukan orang baru dalam catatan kriminal. HOL diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum pada 2024, namun kembali melakukan tindak pidana dengan terlibat dalam peredaran narkotika. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik dalam penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Saat ini pelaku kata Defriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Defriansyah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.