Bank Pelat Merah Sumenep Pastikan Lelang Agunan Debitur Sesuai Aturan, Tekankan Prinsip GCG
Dwi Prastika June 05, 2026 06:48 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bank pelat merah Cabang Sumenep memberikan penjelasan terkait proses lelang agunan milik seorang debitur berinisial E, yang kini terus menjadi perbincangan publik, Jumat (5/6/2026).

Pihak bank memastikan, pelaksanaan lelang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penyelesaian kredit bermasalah.

Pemimpin Bank Pelat Merah Kantor Cabang Sumenep, Ali Topan mengatakan, debitur tersebut tercatat memiliki status kolektibilitas macet karena tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian.

Menurutnya, sebelum lelang dilaksanakan, bank telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian, termasuk menyampaikan surat peringatan kepada debitur sebagai bagian dari tahapan penanganan kredit bermasalah.

"Langkah-langkah yang dilakukan telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam penyelesaian kredit bermasalah," ucap Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, lelang agunan merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh perbankan ketika debitur tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian kredit.

Pelaksanaan lelang tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas serta riwayat pembayaran debitur selama masa kredit berjalan.

Bank juga menegaskan, proses lelang agunan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca juga: Dorong Literasi Keuangan sejak Dini, Bank Jatim Sumenep Sasar Pelajar Lewat Program Kejar 2026

Menurutnya, pelaksanaan lelang mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan lelang aset.

Prinsip Good Corporate Governance

Selain itu, bank memastikan seluruh proses bisnis yang dijalankan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Bank senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan menjalankan kegiatan usaha perusahaan," tegasnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme yang ditempuh perusahaan dalam menangani kredit bermasalah sesuai koridor hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.