TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Manado tangkap seorang pria berinisial ML (32).
Ia diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial M.L (32) diamankan pada Kamis (4/6/2026) setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pakowa Lingkungan V.
Baca juga: Kronologi Tim Resmob Polresta Manado Ringkus Pelaku Penganiayaan di Pakowa, Diberi Hadiah Tima Panas
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado, Ipda Kresna Aditya, sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan kasus tersebut bermula saat korban berinisial F.A. (17) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Arnold Mononutu, Kelurahan Pakowa.
Saat kendaraan yang dikendarainya mengalami kerusakan dan berhenti di pinggir jalan, pelaku diduga mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wanea.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Wanea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat.
Kata Kasat, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Manado dalam memberikan kepastian hukum serta merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur.
"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob Polresta Manado bersama Resmob Polsek Wanea yang berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap Elwin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditangani.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polsek Wanea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus tersebut kembali menegaskan komitmen Polresta Manado dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Manado. (FER)