TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Dalam kasus dugaan korupsi MBG, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaga mengatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus kejahatan yang teroganisir.
Menurut kluasa hukumnya, Sony Sonjaya siap membuka kasus yang melibatkan sejumlah tokoh baik itu di legislatif maupun eksekutif.
Justice collaborator atau JC yang diajukan Sony Sonajya merupakan sebutan bagi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum demi membongkar kasus kejahatan yang bersifat terorganisir.
Baca juga: Kini Tersangka, Eks Wakil BGN, Sony Sonjaya Surati Nanik S Deyang, Terima Kasih atas Hadiah Indah
Bagi pihak yang mengajukan diri sebagai JC, maka akan mendapat perlindungan khusus dan keringanan hukuman.
Pengajuan diri Sony Sonjaya sebagai JC ini disampaikan oleh kuasa hukum Sony, Krisna Murti.
Kamis (4/6/2026) Krisna Murti mengatakan, "Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan."
Krisna mengatakan alasan Sony mengajukan diri sebagai JC karena enggan dipersalahkan sendiri dalam kasus ini.
"(Alasan Sony mengajukan diri sebagai JC), Dia tidak mau disudutkan sendiri," tuturnya.
Sony, kata Krisna, menyebut bahwa banyak pihak dari eksekutif maupun legislatif turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi MBG ini.
Namun, ketika ditanya sosoknya, Krisna masih enggan untuk mengungkapnya.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. klien saya siap buka semuanya," ujarnya.
Krisna menegaskan langkah yang diambil Sony menjadi wujud transparansi agar kasus ini terungkap secara transparan.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ucap dia.
Dia mengatakan surat permohonan pengajuan diri sebagai JC akan diserahkan ke Kejagung pada pekan depan.
Kejagung mengungkap duduk perkara kasus yang menjerat tiga mantan petinggi BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026 lalu.
Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa Dadan, Sonny, dan Lodewyk sebagai saksi.
Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).
Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Akhirnya, Sony dkk dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola program MBG.
Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Sony dkk.
Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas Syarief.
Ia mengungkapkan Sony, Dadan, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari Tersangka," jelas dia.
Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.
Selain itu, Sony dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.
Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Sony dkk juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.
Salah satu pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk yakni terkait pengadaan motor listrik hingga televisi.
Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.
Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," pungkasnya.
Baca juga: Sony Sonjaya Sebut Ada Nama-nama Besar di Balik Pengaturan Dapur SPPG, Kuasa Hukum: Beliau Ditekan
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)