Duduk Perkara Jenazah Balita Dibonceng Pakai Motor Gegara Ada 'Aturan Internal' untuk Ambulans Desa
Putra Dewangga Candra Seta June 05, 2026 07:32 PM

 

SURYA.co.id – Peristiwa meninggalnya seorang balita berinisial A (3) akibat tersengat listrik di Kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, memicu perhatian luas publik.

Bukan hanya karena penyebab kematiannya yang tragis, tetapi juga karena proses pemulangan jenazah yang dilakukan dengan cara tidak biasa.

Pada Senin (1/6/2026), ibu korban terpaksa membonceng jenazah anaknya menggunakan sepeda motor sejauh kurang lebih delapan kilometer dari Desa Peling Seasa menuju Desa Sosom.

Padahal, di desa tersebut tersedia ambulans yang seharusnya dapat digunakan untuk membantu pelayanan masyarakat.

Video dan informasi mengenai peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan ambulans tidak digunakan untuk mengangkut jenazah balita tersebut.

Ambulans Tersedia, Tetapi Terhalang Aturan Internal

Belakangan diketahui bahwa ambulans yang berada di Desa Peling Seasa memang tidak mengalami kerusakan ataupun kendala operasional.

Kendaraan tersebut tidak digunakan karena adanya aturan internal yang diterapkan pengelolanya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menjelaskan bahwa pengelola ambulans Program Berani Sehat di wilayah tersebut membuat ketentuan yang melarang ambulans dipakai untuk mengangkut jenazah.

“Khusus di Bulagi, Desa Seasa itu, pengelola ambulans dalam program Berani Sehat membuat aturan bahwa tidak boleh mengangkut mayat,” ujar Anwar saat ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Menurut Anwar, aturan tersebut lahir dari kepercayaan sebagian masyarakat setempat.

"Karena ada kepercayaan dari masyarakat setempat kalau ambulans memuat mayat, yang sakit pun bisa jadi mayat," tambahnya.

Pernyataan itu sekaligus menjelaskan bahwa tidak digunakannya ambulans bukan disebabkan oleh ketiadaan fasilitas, melainkan karena pembatasan penggunaan yang berlaku di tingkat pengelola.

Gubernur Tegaskan Aturan Tak Boleh Hambat Pelayanan Warga

Menanggapi polemik yang berkembang, Anwar Hafid menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhambat oleh aturan internal yang justru menyulitkan warga dalam kondisi darurat.

“Saya katakan tidak boleh lagi terkait yang seperti itu. Kalau ada masyarakat kita yang dalam keadaan darurat misalnya meninggal, aturan itu tidak boleh berlaku,” kata Anwar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berencana menerbitkan surat edaran baru yang mengatur penggunaan ambulans secara lebih jelas.

Dalam aturan tersebut, ambulans diperbolehkan digunakan untuk mengangkut pasien maupun jenazah.

Langkah itu diambil agar seluruh ambulans pelayanan masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak lagi dibatasi oleh ketentuan lokal yang berpotensi menghambat kebutuhan warga.

Status Ambulans yang Menjadi Sorotan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan klarifikasi terkait ambulans yang menjadi perhatian publik dalam kasus ini.

Menurut penjelasan pemerintah provinsi, ambulans tersebut merupakan bantuan langsung dari Gubernur Sulawesi Tengah yang diberikan kepada masyarakat Desa Peling Seasa.

Pengoperasian kendaraan kemudian diserahkan kepada Yayasan GPID Desa Peling Seasa untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat setempat.

Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul terkait kepemilikan maupun pengelolaan ambulans tersebut.

Pemkab Banggai Kepulauan Lakukan Dialog dan Rekonsiliasi

Di tengah sorotan publik, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan juga mengambil langkah lanjutan dengan menggelar pertemuan rekonsiliasi dan dialog terbuka bersama masyarakat Kecamatan Bulagi, khususnya warga Desa Peling Seasa.

Pemerintah daerah menyebut forum tersebut bertujuan membangun komunikasi yang lebih baik, menyerap aspirasi masyarakat, sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Melalui dialog tersebut, pemerintah berharap tercipta suasana yang lebih kondusif serta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat pemerintah.

"Saat ini permasalahan dimaksud telah berada dalam penanganan dan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, di bawah koordinasi dan perhatian langsung Bupati Banggai Kepulauan," ujar Pemprov Sulteng dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2026).

"Pemerintah daerah terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan penyelesaian permasalahan tersebut berjalan dengan baik," pungkasnya.

Kasus di Banggai Kepulauan menunjukkan bagaimana aturan yang tumbuh dari kebiasaan atau kepercayaan lokal dapat berbenturan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam situasi darurat, keberadaan ambulans seharusnya berfungsi sebagai fasilitas kemanusiaan yang dapat membantu warga tanpa hambatan administratif maupun aturan internal yang membatasi penggunaannya.

Polemik ini juga menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sarana dan prasarana, tetapi juga oleh tata kelola serta aturan operasional yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperjelas aturan penggunaan ambulans menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kakek Terpaksa Naik Ojol Sambil Bawa Jenazah Cucu

Di kasus lain, seorang kakek terpaksa naik ojek online (ojol) sambil gendong jenazah cucu.

Tak tanggung-tanggung, kakek bernama Muhammad Arsyad itu harus menempuh jarak 53 kilometer (Km).

Kakek Arsyad terpaksa naik ojol, lantaran pihak keluarga tak memiliki uang untuk menyewa ambulans

Kisah kakek ini sebenarnya diungkap Darmawansyah, driver ojol yang saat itu memboncengnya.

Darmansyah menceritakan, dirinya didatangi seseorang yang tiba-tiba meminta bantuan.

"Itu awalnya, saya mengantar orderan ke RSUD Tadjuddin Chalid Makassar, setelah saya selesaikan orderan, saya keluar."

"Kemudian ada (orang) yang tahan saya, saya kira ini cuma penumpang," jelas pria 43 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Ia awalnya kaget, lantaran pria itu memintanya mengantarkan sampai ke Kabupaten Pangkep yang jaraknya cukup jauh.

"Terus saya bilang, kalau ke Pangkep itu agak jauh, saya tidak tahu berapa ongkirnya. Terus dia bilang orang tidak mampu itu di dalam kasihan," ungkap Darmawansyah. 

"Saya bertanya lagi, ini sebenarnya apa yang mau diantar. Dia bilang ada jenazah di dalam. Saya bertanya kenapa tidak pakai ambulans, dia bilang mahal, dimintai Rp 700.000- Rp 800.000," sambungnya. 

Seketika itu, Darmawansyah teringat keponakannya. Saat itu, keponakannya juga harus diantar menggunakan motor lantaran kekurangan biaya.

"Saya sudah iba di situ, saya ingat ponakan pernah dibonceng begitu juga. Jadi saya antar, saya tidak minta (biaya). Saya cuma membantu sesama manusia," katanya.

Darmawansyah mengatakan, jenazah bayi itu diantarkan sampai rumah sakit (RS) Pangkep untuk disemayamkan ke salah satu pulau terluar Pangkep. 

"Saya langsung antar ke RSU Pangkep, saya dengar dia orang pulau," bebernya. 

Darmawansyah mengungkapkan, usai aksinya viral di media sosial sudah banyak yang menghubungi dirinya untuk memberikan apresiasi.

"Banyak juga yang telepon tadi mau kasih sumbangan, tapi saya bilang sumbang saja ke masjid karena saya juga ikhlas antarkan. Membantu sesama manusia," tandasnya. 

Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Tadjuddin Chalid Makassar menyatakan permohonan maaf sembari membeberkan kronologi sebenarnya. 

Hukormas RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, Hasmayanti mengatakan, bayi malang itu dirujuk dari RSUD Batara Siang, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu (15/6/2024).

"Bayi diantar oleh bidan dan kakeknya, dengan kondisi BBLR dan RDN."

"Dilakukan tindakan berupa pemasangan ventilator."

"Pasien meninggal di ruang perawatan bayi pada pukul 09.47 Wita," jelas Hasmayanti, dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, petugas pemulasaran sudah menawarkan ambulans, namun ditolak lantaran keluarga kekurangan biaya.

Petugas pemulasaran pun berinisiatif membantu pihak keluarga menyewakan jasa transportasi online.

"Petugas berinisiatif sendiri mencari ojol dan menawarkan bantuan dana pribadinya dengan memberikan uang sebesar Rp 150.000 digunakan membayar ojek online agar jenazah bisa dibawa pulang ke Pangkep," ucapnya.

Pihaknya berjanji setelah kejadian ini pihaknya berkomitmen membenahi kualitas pelayanan bagi pasien.

"Kami memohon maaf, kami akan memaksimalkan upaya untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan kami sebagai penyedia jasa kesehatan," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.