TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah sempat mangkir dari pelaksanaan putusan pengadilan, terpidana kasus tindak pidana karantina hewan dan ikan berinisial AS akhirnya berhasil diamankan. Ia diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Denpasar Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan AS merupakan terpidana perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, AS dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Pembunuhan di Jepang: Agung Tikam Perut Sri Rahayu Berkali-kali Hingga Tewas
Menurut Dicky, sebelumnya terpidana tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Alhasil ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buleleng.
"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemantauan, dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: INGIN DIAJAK BERENANG, Ketut Tersentak Lihat Jenazah Sang Pacar di Buleleng, Tercium Bau Tak Sedap
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan AS di wilayah Denpasar Selatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga dia berhasil diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. "Yang bersangkutan diamankan pada Jumat (4/6/2026) sekitar pukul 18.20 Wita," ucapnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, AS disebut bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan pengamanan dan eksekusi dapat berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, AS langsung dibawa untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dicky menegaskan, keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Buleleng dalam menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan. Ia juga mengapresiasi sinergi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Jaksa Eksekutor, serta Polres Buleleng yang terlibat dalam proses pencarian dan pengamanan terpidana.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya. (mer)