Enam ASN Kota Serang Diberhentikan, Mayoritas karena Mangkir Kerja Tanpa Keterangan
Abdul Rosid June 05, 2026 08:01 PM

‎Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. 

‎Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

‎Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi DC dan Aniaya Brimob, Dandim Serang Pastikan Tak Ada Intervensi Hukum

‎Dari lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua orang merupakan tenaga pendidik atau guru dan tiga lainnya bertugas di tingkat kelurahan. 

‎Kelimanya dikenai sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa keterangan yang sah.

‎Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru diberhentikan secara tidak hormat. 

‎Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.

‎Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

‎Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah.

‎“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

‎Ia menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin memiliki tingkatan sanksi yang berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

‎Untuk kategori ringan, ASN dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis. 

‎Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa pengurangan tunjangan, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.

‎Murni mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

‎“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Murni.

‎Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM akan menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.

‎Menurut Murni, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN wajib mengikuti sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN.

‎“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.