Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sanksi yang diberikan berupa pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, mengatakan enam ASN yang diberhentikan tersebut terdiri dari lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi DC dan Aniaya Brimob, Dandim Serang Pastikan Tak Ada Intervensi Hukum
Dari lima PNS yang diberhentikan secara hormat, dua orang merupakan tenaga pendidik atau guru dan tiga lainnya bertugas di tingkat kelurahan.
Kelimanya dikenai sanksi karena tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama tanpa keterangan yang sah.
Sementara itu, satu ASN berstatus PPPK penuh waktu yang juga berprofesi sebagai guru diberhentikan secara tidak hormat.
Sanksi berat tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan asusila.
Murni menjelaskan, seluruh proses penindakan ASN dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lingkungan ASN adalah ketidakhadiran bekerja tanpa alasan yang sah.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, termasuk kewajiban yang harus dipatuhi. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap pelanggaran disiplin memiliki tingkatan sanksi yang berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Untuk kategori ringan, ASN dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, maupun pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi yang lebih berat dapat berupa pengurangan tunjangan, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Murni mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun sebelum sanksi dijatuhkan, BKPSDM terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, klarifikasi, hingga pemanggilan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Ketika ada laporan dugaan pelanggaran, kami melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. ASN yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Murni.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, BKPSDM akan menyusun laporan dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut.
Menurut Murni, seluruh proses penjatuhan hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN wajib mengikuti sistem dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh BKN.
“Baik hukuman disiplin maupun pemberhentian ASN harus melalui prosedur dan pelaporan ke BKN. Kami tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sembarangan karena semuanya harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.