Terdakwa Penipuan Haji di Samarinda Divonis 1 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Nur Pratama June 05, 2026 08:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Apriandi Billy alias Limpo, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan haji yang sempat menyita perhatian publik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang beragenda pembacaan amar putusan perkara nomor 159/Pid.B/2026/PN Smr yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Jumat (5/6/2026) sore.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa.

Baca juga: SDN 012 Samarinda Utara Kerahkan Dua Tim demi Kelancaran SPMB dan Kemudahan Orangtua

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Hukuman tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sejak awal proses hukum berjalan. Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan memutuskan status barang bukti dalam perkara tersebut.

Vonis 1 tahun penjara ini terbilang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Senin (11/5/2026), JPU Nelsa Nurfitriani Pratama menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Kala itu, JPU menilai Limpo terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan menuntut hukuman 4 tahun penjara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,- kepada terdakwa.

Merespons putusan hakim yang memangkas sebagian besar masa hukuman dari tuntutan awal tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum mengambil keputusan final untuk menerima atau mengajukan banding.

"Masih pikir-pikir Majelis Hakim," ungkap Penasihat Hukum (PH) terdakwa secara bergantian, yang kemudian diikuti oleh pernyataan serupa dari pihak JPU.

Kedua belah pihak kini memiliki waktu satu minggu yang diatur oleh undang-undang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan 1 tahun penjara tersebut atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.