Aturan Mutasi PNS Minimal 10 Tahun Digugat ke MK, Dinilai Menghambat Hak Berkumpul dengan Keluarga
Mursal Ismail June 05, 2026 10:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Gugatan terhadap aturan mutasi PNS minimal 10 tahun mengabdi mencerminkan adanya perdebatan antara kepentingan administrasi negara dan pemenuhan hak asasi pegawai. 

Para pemohon menilai aturan tersebut membatasi hak untuk hidup bersama keluarga dan menghambat kebutuhan pribadi yang bersifat kemanusiaan.

Mereka berpendapat tidak ada alasan yang sangat kuat untuk menahan seorang PNS di satu daerah selama satu dekade.

Karena itu, para pemohon meminta batas waktu mutasi dipersingkat menjadi dua hingga lima tahun.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menilai argumentasi pemohon perlu diperkuat, terutama terkait hubungan antara UU ASN dan aturan turunannya.

Hakim MK juga menyoroti perlunya membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma dan implementasi aturan.

Baca juga: Pekerja Disabilitas Masih Sulit Menembus Dunia Kerja, Stigma Jadi Penghalang Utama

Perkara ini berpotensi menjadi perhatian bagi banyak ASN yang menghadapi kendala mutasi karena alasan keluarga.

Putusan MK nantinya akan menentukan apakah ketentuan tersebut tetap berlaku atau perlu disesuaikan demi memberikan ruang yang lebih besar bagi hak-hak ASN.

Seperti diketahui, aturan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah 10 tahun mengabdi dinilai menghalangi para abdi negara untuk berkumpul bersama keluarga.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan uji materi Pasal 21 ayat (8) huruf a dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara 174/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam permohonannya mengatakan aturan administrasi yang mengunci PNS hingga sepuluh tahun menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

"Secara moral negara gagal menjalankan fungsinya sebagai pelindung hak asasi ketika alasan-alasan kemanusiaan yang mendasar, seperti hak untuk hidup bersama keluarga dan hak atas kesehatan, dikalahkan oleh dalih tertib administrasi," kata Viktor dalam permohonan, dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Tahan Tersangka Kasus Khalwat dan Batalkan Penangguhan, Ini Pejelasan Kasat

Permohonan tersebut juga menjelaskan bahwa secara rasional tidak ada urgensi yang memaksa negara menahan seorang PNS di satu tempat selama sepuluh tahun.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut menciptakan situasi yang tidak adil dan melampaui batas toleransi hukum.

"Di mana individu dipaksa menyerahkan hak asasi batiniahnya demi status kepegawaian yang seharusnya menjadi sarana aktualisasi diri, bukan alat pengekangan," imbuh Viktor.

Berdasarkan alasan tersebut, para pemohon menilai aturan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28I ayat (4).

Pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Atas dasar itu, para pemohon yang terdiri dari tiga PNS, yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum, bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik), meminta MK memberikan penegasan terhadap UU ASN.

Mereka meminta Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN diubah sehingga tenggat waktu mutasi karena alasan pribadi menjadi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Dalam sidang yang sama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan. Menurutnya, persoalan yang dialami para pemohon lebih banyak berkaitan dengan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan RB).

Karena itu, Guntur menyarankan para pemohon menunjukkan keterkaitan antara peraturan turunan tersebut dengan UU ASN yang sedang diuji.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, ia meminta para pemohon memberikan argumentasi yang lebih jelas bahwa perkara tersebut memang menyangkut pengujian undang-undang meskipun persoalan yang muncul berada pada tingkat peraturan pelaksana.

Selain itu, Guntur juga mengingatkan agar para pemohon mencermati apakah masalah yang dipersoalkan merupakan persoalan konstitusionalitas norma atau hanya persoalan implementasi norma.

Ia juga meminta para pemohon menelaah alasan dibentuknya peraturan turunan dari norma yang sedang diuji. (*)

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/05/15582611/aturan-mutasi-pns-minimal-10-tahun-mengabdi-dinilai-halangi-hak-berkeluarga

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.