Polda Babel Bongkar Penimbunan 8 Ton Solar Subsidi di Bangka Barat, Tiga Pelaku Ditangkap
Hendra June 05, 2026 11:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sekitar 8.000 liter atau 8 ton BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian meringkus tiga terduga pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan praktik penimbunan solar subsidi di Bangka Barat.

Diketahui, ketiga pelaku yang diamankan pada Kamis (4/6/2026) masing-masing berinisial M alias Muji (66), S alias Wanto (55), dan IY alias Yosi (39).

“Ada tiga pelaku yang diamankan, yakni Muji dan Wanto yang ditangkap di Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Mentok. Sedangkan Yosi diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Bangka Barat,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (5/6/2026).

Selain mengamankan ribuan liter solar, Tim Subdit IV Tipidter juga menyita sejumlah barang bukti lain dari dua lokasi penangkapan tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua unit mobil, dua tandon berkapasitas 1.000 liter dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan jeriken, tiga unit mesin pompa hisap, satu unit mesin robin, serta alat pendukung lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bangka Barat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku, termasuk ribuan liter solar beserta barang bukti lainnya di dua lokasi berbeda,” ungkap Kombes Pol Nanang.

Nanang juga membeberkan bahwa solar subsidi tersebut diperoleh para pelaku dari para pengerit yang berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Mentok, Bangka Barat.

Setelah dikumpulkan dari para pengerit, solar subsidi itu kemudian dibawa dan disimpan di kediaman pelaku M yang berada di Kampung Air Samak, Bangka Barat.

“Dari rumah pelaku M inilah, solar subsidi kemudian didistribusikan kepada pelaku Yosi di wilayah Jebus dengan total kurang lebih 4,6 ton menggunakan truk yang membawa tandon berkapasitas 1.000 liter dan sekitar 60 jeriken, dengan harga Rp18 ribu per liter,” bebernya.

Usai diamankan, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” ungkapnya.

Terakhir, perwira berpangkat melati tiga Polri itu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Bangka Belitung dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya yang berkaitan dengan subsidi pemerintah yang dapat merugikan masyarakat.

“Ini merupakan komitmen langsung Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing, untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar bekerja sama memberikan informasi apabila mengetahui atau menemukan aktivitas seperti ini,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.