TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan mengenai ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis harus melalui satu pintu melalui BUMN Ekspor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Penetapan komoditas strategis tersebut dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal dilakukan terdapat tiga komoditas yang ekspornya harus melalui satu pintu.
Ketiga komoditas itu yakni batubara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi).
“Untuk tahap awal, Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. batubara; b. kelapa sawit; dan c. ferro alloy (paduan besi),” bunyi pasal 2 ayat 3 dikutip Tribunnews, Jumat, (5/6/2026).
Baca juga: Menko Airlangga: PT DSI Dibentuk untuk Hentikan Kecurangan Ekspor SDA
Sementara itu tahap selanjutnya, Pemerintah menetapkan Komoditas SDA Strategis lainnya melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk Komoditas SDA Strategis nonpangan; serta Menko Pangan untuk Komoditas SDA Strategis pangan, dan dihadiri oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
“Jenis Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan,” bunyi pasal 2 ayat 5.
Dalam peraturan pemerintah tersebut juga tertuang mengenai tata kelola ekspor yang dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Baca juga: Soal Pembentukan PT DSI, Pemerintah Diminta Lindungi Data Para Eksportir
Perusahaan tersebut yang bertugas untuk melakukan ekspor satu pintu.
Pada pasal 3 ditegaskan, BUMN ekspor bisa sebagai pemilik ataupun perantara tunggal dalam melakukan ekspor SDA strategis.
“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” bunyi pasal 3 ayat 1.
Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan BUMN Ekspor.
BUMN tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan pasal 3 PP tersebut.