Menteri Zulhas Minta Petani Lapor Jika Harga Sawit di Bawah Rp2.000 per Kg, Cek Standar Harga CPO
Maudy Asri Gita Utami June 06, 2026 02:26 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani seharusnya tidak berada di bawah Rp2.000 per kilogram di tengah kondisi harga crude palm oil (CPO) yang dinilai masih stabil dan cukup tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat 5 Juni 2026. 

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Zulhas tersebut meminta para petani sawit untuk segera melapor apabila masih menemukan perusahaan ataupun pihak pembeli yang membeli TBS dengan harga terlalu rendah.

“Kalau masih ada yang membeli TBS di bawah Rp2.000 per kilogram, silakan laporkan. Nanti akan kami cek dan kami periksa,” ujar Zulhas saat berada di Aming Coffee, Jalan Putri Candramidi, Pontianak.

Menurutnya, dengan harga CPO yang saat ini berada di kisaran Rp14.500 per kilogram, maka harga TBS sawit di tingkat petani seharusnya tetap berada di angka yang layak dan tidak jatuh terlalu rendah.

Ia menilai kondisi harga CPO global yang relatif stabil semestinya turut berdampak positif terhadap harga pembelian sawit milik petani, khususnya petani swadaya yang selama ini kerap menghadapi persoalan fluktuasi harga di lapangan.

• Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Arisan Bodong di Ketapang, Kerugian Capai Rp489 Juta

Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah saat ini terus melakukan pembenahan tata niaga sawit nasional agar sistem perdagangan lebih transparan dan berpihak kepada petani. 

Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah yakni penataan mekanisme ekspor CPO melalui sistem satu pintu.

Menurut Zulhas, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan distribusi dan perdagangan minyak sawit mentah sekaligus memastikan keuntungan industri sawit tidak hanya dinikmati oleh sebagian pihak saja.

“Yang sedang kita benahi sekarang adalah tata niaganya supaya harga sawit petani lebih baik dan manfaat industri sawit ini bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama petani,” katanya.

Meski akan dilakukan penataan sistem perdagangan dan ekspor, Zulhas memastikan kebijakan tersebut tidak akan menghambat aktivitas ekspor CPO Indonesia ke pasar internasional.

Ia menegaskan ekspor tetap berjalan normal, namun pemerintah ingin memastikan tata kelola industri sawit lebih sehat, adil, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan petani di daerah.

Pernyataan Zulhas tersebut disambut positif sejumlah petani sawit yang selama ini mengeluhkan harga TBS yang kerap turun jauh di bawah harga ideal meskipun harga CPO dunia relatif stabil.

Pemerintah diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan maupun tengkulak agar harga sawit petani tetap terjaga.

Selain itu, langkah pembenahan tata niaga juga dinilai penting untuk menciptakan stabilitas harga dan meningkatkan posisi tawar petani sawit di tengah besarnya kontribusi sektor perkebunan sawit terhadap perekonomian nasional.

• Butuh Rp6 Miliar, Bupati Sintang Minta Dukungan CSR Perusahaan Sawit Bangun Sanitary Landfill TPA

Standar Harga CPO

 Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 1–30 Juni 2026, ditetapkan sebesar US$1.029,51 per Metrik Ton (MT). Nilai tersebut turun US$20,07 atau 1,91 persen dari HR CPO periode 1–31 Mei 2026, yang sebesar US$1.049,58 per MT.

“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 ?ri HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar US$128,6892 per MT untuk periode Juni 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Penetapan BK CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Kemudian, PE CPO untuk periode Juni 2026 merujuk pada “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 April—19 Mei 2026 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.138,22 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.429,40 per MT.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga lebih dari US$40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Maka, HR CPO bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar US$1.029,51 per MT.

Selanjutnya, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar US$33 per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juni 2026 ditetapkan sebesar US$3.832,17 per MT, naik US$563,48 atau 17,24 ?ri periode sebelumnya. Dampaknya, Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Juni 2026 menjadi US$3.511 per MT, naik US$549 atau 18,53 ?ri periode sebelumnya.

 (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.