Terbukti Korupsi hingga Tak Lagi Laksanakan Tugas, 7 ASN Pemkot Manado Dipecat
Ventrico Nonutu June 06, 2026 03:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Manado dipecat.

Mereka dipecat lantaran berbagai pelanggaran berat.

Salah satu ASN dipecat lantaran terbukti korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Ada juga yang sudah tidak melaksanakan tugas kedinasan dalam kurun waktu tertentu.

Pemberhentian tujuh ASN tersebut diproses pada bulan Mei 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal mengatakan, pemberhentian telah melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

"Ini telah melalui tahapan dan mekanisme di mana ada pemeriksaan yang objektif serta melalui berbagai pertimbangan," kata dia Jumat (5/6/2026).

Ungkap dia, pemerintah wajib menjalankan ketentuan untuk memproses ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Ia menuturkan, Pemkot Manado bertekad membentuk iklim kerja yang profesional dan berorientasi terhadap pelayanan.

Untuk bisa melayani, ASN musti profesional, beretika dan berintegritas.

"Tidak ada ruang bagi pelanggaran, apa lagi yang berat, semuanya harus punya orientasi pelayanan," katanya.

Diketahui Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang dalam setiap penyampaiannya selalu menekankan profil ASN yang profesional, berintegritas dan berorientasi melayani.

(TribunManado.co.id/Art)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.