Buron 4 Tahun, Notaris Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap di Sumbar
Acos Abdul Qodir June 06, 2026 04:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Notaris terpidana kasus pemalsuan surat, Alber Dianto SH MKn, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri Padang setelah hampir empat tahun menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alber yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 diamankan di Kota Padang, Jumat (5/6/2026), sesaat setelah melaksanakan salat Jumat.

Penangkapan dilakukan untuk mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/Pid/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Efendri Eka Saputra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang dilakukan Tim Tabur.

"Tidak ada tempat yang aman bagi terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Efendri dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Jumat (5/6/2026).

Menurut Efendri, kejaksaan berkewajiban memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Baca juga: Bareskrim Tahan Eks Brimob Bripka Dedy Wiratama, Sniper Kampung Narkoba Samarinda

Kasus Bermula dari Sengketa Tanah

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alber Dianto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dokumen yang diketahui palsu atau diduga dipalsukan dalam proses administrasi terkait sengketa tanah.

Dokumen tersebut antara lain berupa surat pernyataan dan surat izin pemakaian tanah yang memuat tanda tangan tidak sah serta digunakan seolah-olah sebagai dokumen autentik.

Setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Alber tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi pidana sehingga ditetapkan sebagai DPO pada 16 Desember 2022.

Dalam satu bulan terakhir, Tim Tabur Kejati Sumbar juga menangkap sejumlah buronan lain yang masuk daftar pencarian kejaksaan.

Hingga penangkapan dilakukan, belum diperoleh keterangan dari Alber terkait pelaksanaan putusan tersebut.

Usai ditangkap, Alber dibawa untuk menjalani proses administrasi eksekusi. Setelah proses tersebut selesai, ia akan menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.