TRIBUNKALTIM.CO - Industri batu bara yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian Kalimantan Timur kini menghadapi tekanan berat.
Keterlambatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pemangkasan kuota produksi tidak hanya menghambat aktivitas perusahaan tambang, tetapi juga mulai mengancam nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Di tengah ketidakpastian yang berkepanjangan, sejumlah perusahaan memilih menekan biaya operasional demi bertahan.
Jam lembur dipangkas, sistem kerja bergilir diterapkan, dan berbagai fasilitas pekerja mulai dikurangi.
Bagi para pekerja lapangan, kondisi ini berarti pendapatan yang semakin menyusut.
Baca juga: PHK Pekerja Tambang Hantui Kaltim, Pengamat Ekonomi Unmul Desak Pemprov Ambil Langkah Taktis
Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (KTT) Kalimantan Timur, Rd Agah Wahyu Nugraha, menilai situasi tersebut menjadi peringatan serius bagi daerah yang masih sangat bergantung pada industri ekstraktif.
Menurutnya, perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tidak dapat menjalankan produksi secara normal. Akibatnya, kebutuhan tenaga kerja ikut menurun seiring berkurangnya target produksi.
“Langkah pertama yang dilakukan perusahaan biasanya efisiensi. Jam lembur dihilangkan, shift kerja dikurangi, hingga menerapkan sistem kerja bergilir,” ujarnya saat berdiskusi mengenai perkembangan ketenagakerjaan sektor tambang, Rabu (3/6/2026).
Kelompok pekerja yang paling rentan terdampak adalah operator alat berat, sopir hauling, pekerja kontrak, hingga tenaga outsourcing. Mereka menjadi lapisan pertama yang terkena dampak ketika perusahaan mulai memangkas aktivitas produksi.
Agah menjelaskan, sebelum mengambil keputusan PHK, perusahaan umumnya lebih dahulu mengurangi keterlibatan kontraktor dan perusahaan jasa pendukung.
Namun jika situasi terus berlarut, pemutusan hubungan kerja menjadi ancaman yang sulit dihindari.
“Pekerja harian, outsourcing, dan kontraktor tambang biasanya yang pertama terdampak ketika produksi berkurang,” katanya.
Dampak perlambatan sektor batu bara tidak berhenti di area tambang.
Efek berantai mulai dirasakan berbagai sektor pendukung, mulai dari jasa hauling, operator tongkang dan pelabuhan, bengkel alat berat, pemasok BBM dan suku cadang, hingga pelaku usaha kecil di kawasan lingkar tambang.
Sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di Kalimantan Timur, setiap penurunan aktivitas pertambangan akan langsung memengaruhi perputaran ekonomi daerah.
“Jika produksi turun dalam waktu lama, daya beli masyarakat akan melemah, perputaran uang melambat, pendapatan daerah berkurang, dan angka pengangguran meningkat,” tegas Agah.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih.
Ia menilai pemangkasan RKAB membuat perusahaan batu bara menahan ekspansi dan fokus melakukan penyesuaian operasional.
Perusahaan, kata dia, tidak memiliki banyak pilihan ketika kuota produksi yang diberikan lebih kecil dari rencana awal. Penyesuaian biaya menjadi langkah yang tidak terelakkan, termasuk pada sektor ketenagakerjaan.
“Kalau perusahaan terkena pengurangan RKAB, otomatis mereka menyesuaikan biaya operasional dengan angka produksi yang baru,” ujarnya.
Menurut Heni, ketidakpastian regulasi membuat pelaku usaha memilih bersikap hati-hati. Investasi baru tertahan, sementara aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada sektor tambang ikut melambat.
“Pelaku usaha cenderung wait and see dan menunda ekspansi. Jika sektor hulu terganggu, konsumsi masyarakat juga berpotensi menurun,” katanya.
Menyadari besarnya dampak yang ditimbulkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat. Sebab, kewenangan terkait perizinan pertambangan dan persetujuan RKAB berada di tingkat nasional.
Pemprov berharap kejelasan mengenai RKAB dapat segera diperoleh sehingga perusahaan memiliki kepastian dalam menyusun strategi produksi dan menjaga keberlangsungan usaha.
Bagi Kalimantan Timur, persoalan ini bukan semata soal target produksi batu bara. Di balik angka-angka produksi dan kuota yang dipangkas, terdapat ribuan pekerja, keluarga, serta roda ekonomi daerah yang menggantungkan harapan pada stabilitas industri pertambangan.
Semakin lama ketidakpastian berlangsung, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung.
Mulai dari berkurangnya kesempatan kerja, kontrak yang tidak diperpanjang, pekerja yang dirumahkan sementara, hingga ancaman PHK massal yang dapat mengguncang perekonomian daerah.
Bagi Bumi Etam yang selama puluhan tahun bertumpu pada sektor batu bara, kejelasan RKAB kini menjadi lebih dari sekadar dokumen perizinan. Ia telah menjelma menjadi penentu nasib ribuan pekerja dan denyut ekonomi Kalimantan Timur.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi perusahaan tambang untuk mengajukan revisi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Langkah itu muncul setelah adanya laporan pemutusan hubungan kerja atau PHK di sektor pertambangan akibat pemangkasan kuota produksi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan persoalan tersebut sedang ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Menurut dia, pelaku usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) telah dipanggil dan diberikan pelatihan terkait pelaporan RKAB.
"Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan coaching. Jadi ya coaching nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan RKAB. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan revisi kuota produksi.
Pengajuan revisi dapat dilakukan pada 1 sampai 31 Juli 2026 jika perusahaan merasa kuota yang diberikan terlalu memberatkan.
"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri usai rapat bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).
Tri mengatakan pengaturan kuota produksi dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertambangan dalam jangka panjang dan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah, kata dia, berupaya menjaga keseimbangan antara volume produksi, harga komoditas, dan pasokan untuk pasar domestik.
Menurut Tri, pengurangan kuota produksi seharusnya tidak terlalu berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan tambang. Sebab, harga sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara, masih berada pada level relatif tinggi.
Selain itu, nilai tukar rupiah yang kini mencapai sekitar Rp 18.000 per dollar AS dinilai ikut menjaga pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor.
"Kalau misalnya melihat dari produksi batu bara sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan enggak begitu turun-turun, aman," ucapnya.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, sebelumnya mengungkapkan sejumlah perusahaan tambang mulai melakukan PHK setelah pemerintah memangkas kuota produksi mineral dan batu bara.
Menurut Rizal, pemangkasan kuota produksi, terutama untuk nikel dan batu bara, berdampak langsung pada pengurangan pemakaian alat produksi dan efisiensi tenaga kerja.
Pada 2026, pemerintah menargetkan produksi batu bara sekitar 600 juta ton. Angka tersebut turun sekitar 250 juta ton atau 30 persen dari kuota produksi tahun lalu.
Rizal memperkirakan setiap pengurangan 1 juta ton produksi dapat berdampak terhadap sekitar 500 pekerja.
"Kalau pengurangan produksi sebesar 250 juta ton berarti kira-kira 125.000 tenaga kerja akan terdampak," ungkapnya dikutip dari Kontan, Jumat (5/6/2026).
Produksi nikel juga dibatasi di kisaran 190 juta sampai 200 juta ton.
Padahal, kebutuhan bijih nikel disebut mencapai 340 juta sampai 350 juta ton agar operasional smelter berjalan lancar. Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan pasokan sekitar 150 juta sampai 160 juta ton per tahun.
Rizal menilai kekurangan tersebut sulit ditutup hanya melalui impor.
Tekanan terhadap perusahaan tambang juga bertambah karena biaya operasional meningkat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM. Menurut Rizal, komponen BBM memengaruhi sekitar 35 persen sampai 45 persen biaya produksi tambang.
(TribunKaltim.co/uws)
(kps)