TRIBUNKALTIM.CO - Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan usulan yang berbeda dari pembahasan sebelumnya.
Di tengah proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Polri atau RUU Polri, Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberikan kesempatan untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Usulan tersebut tidak ditujukan untuk posisi yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum maupun tugas operasional di lapangan, melainkan jabatan-jabatan manajerial yang selama ini berada dalam struktur organisasi Polri.
Menurut Natalius Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari reformasi kelembagaan yang bertujuan memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian dalam sistem demokrasi modern.
Namun gagasan tersebut segera memicu tanggapan dari kalangan legislatif.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Kalangan Sipil Bisa Menjabat di Institusi Polri
Salah satu kritik datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menilai Natalius Pigai seharusnya lebih fokus pada tugas pokoknya sebagai Menteri HAM.
Dalam keterangannya pada Jumat (5/6/2026), Natalius Pigai menjelaskan bahwa selama ini anggota Polri memiliki kesempatan menduduki jabatan pada berbagai kementerian maupun lembaga sipil.
Karena itu, menurutnya, sudah semestinya terdapat ruang yang memungkinkan profesional sipil mengisi posisi tertentu dalam institusi kepolisian.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Natalius Pigai.
Menurutnya, keterlibatan profesional sipil dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola organisasi sekaligus memperkuat kualitas manajemen internal Polri.
Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah fungsi utama kepolisian sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebaliknya, usulan itu difokuskan pada bidang-bidang pendukung yang bersifat administratif dan strategis.
Jabatan yang Diusulkan Bukan Bidang Operasional Kepolisian
Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dimaksud adalah posisi non-operasional yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau yang selama ini dikenal sebagai jabatan eselon I.
Eselon I merupakan jenjang jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan yang biasanya bertanggung jawab terhadap perumusan kebijakan strategis dan pengelolaan organisasi dalam skala besar.
Menurut Pigai, sejumlah bidang yang memungkinkan diisi oleh kalangan sipil meliputi administrasi, tata kelola organisasi, pengembangan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, hingga personalia.
“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Inspektorat sendiri merupakan unit yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap jalannya organisasi, sementara transformasi digital berkaitan dengan modernisasi sistem kerja dan pelayanan berbasis teknologi.
Pigai menilai bidang-bidang tersebut tidak harus selalu dijalankan oleh personel kepolisian karena banyak profesional sipil yang memiliki kompetensi dan pengalaman tinggi dalam manajemen organisasi modern.
Dikaitkan dengan Supremasi Sipil
Salah satu alasan utama yang dikemukakan Natalius Pigai adalah penguatan supremasi sipil.
Supremasi sipil merupakan prinsip dalam sistem demokrasi yang menempatkan institusi keamanan dan pertahanan di bawah pengawasan serta kontrol sipil yang sah melalui mekanisme pemerintahan dan hukum.
Menurut Natalius Pigai, keterlibatan unsur sipil dalam jabatan tertentu di institusi keamanan bukanlah hal baru dan telah diterapkan di berbagai negara demokrasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai.
Ia berpendapat bahwa revisi UU Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola institusi sekaligus memperluas partisipasi profesional sipil dalam mendukung kinerja kepolisian.
Menurut Pigai, reformasi sektor keamanan tidak hanya berbicara mengenai perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas tata kelola dan akuntabilitas.
Akuntabilitas sendiri adalah prinsip yang mengharuskan setiap institusi negara dapat mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan dan penggunaan kewenangannya kepada publik.
Reformasi Kelembagaan Tanpa Mengganggu Fungsi Polri
Pigai menegaskan bahwa usulan tersebut tidak bertujuan mengambil alih kewenangan Polri dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ia menilai fungsi operasional seperti penyelidikan, penyidikan, pengamanan, patroli, hingga penegakan hukum tetap harus menjadi kewenangan anggota kepolisian yang memiliki pendidikan dan kompetensi khusus.
Karena itu, posisi-posisi yang berkaitan langsung dengan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat tidak masuk dalam usulan yang diajukannya.
Menurut Pigai, pelibatan sipil hanya difokuskan pada jabatan yang mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan.
Dengan demikian, profesionalisme institusi dapat diperkuat tanpa mengurangi peran anggota Polri dalam menjalankan tugas pokoknya.
Ahmad Sahroni Kritik Keras Usulan Pigai
Usulan yang disampaikan Pigai ternyata tidak langsung mendapat dukungan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mengkritik gagasan tersebut.
Komisi III DPR sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, termasuk bermitra dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Saat dimintai tanggapan mengenai usulan tersebut, Sahroni meminta Pigai untuk lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai Menteri HAM.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja noh banyak sekali yang harus dibela. Contoh kasus Antasari 45 kan banyak yang perlu dibela," ujar Ahmad Sahroni saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan itu menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai arah reformasi yang seharusnya dibahas dalam revisi UU Polri.
Sahroni menilai persoalan hak asasi manusia masih menjadi pekerjaan besar yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar dari kementerian yang dipimpin Pigai.