3 Remaja Curi Buah Alpukat di Singkawang, Kini Terancam Penjara 7 Tahun
Faiz Iqbal Maulid June 06, 2026 07:27 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sebanyak 45 Kg buah alpukat dan 1 buah karung bertuliskan “PNS GULA KRISTAL” diamankan polisi atas kasus pencurian di Kota Singkawang.

Dari kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian buah alpukat di kebun milik warga Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kebun alpukat Kelurahan Bagak Sahwa. 

"Para pelaku memanfaatkan kondisi kebun yang tidak dijaga pada malam hari untuk memanen dan membawa kabur buah alpukat," katanya, pada Jumat 5 Juni 2026.

Korban TJ (46) warga Jalan Raya Pajintan Kelurahan Pajintan, baru mengetahui kejadian tersebut pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah memastikan kebenarannya, korban mendatangi Polsek Singkawang Timur pada pukul 11.30 WIB dan melaporkan kejadian tersebut. 

• Polisi Amankan Pria 45 Tahun di Singkawang Terkait Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. 

Barang bukti yang diamankan berupa 45 Kg buah alpukat dan 1 buah karung bertuliskan “PNS GULA KRISTAL”.

AKP Raja menerangkan berdasarkan keterangan awal, para pelaku berencana menjual hasil curian tersebut dan membagi rata uangnya untuk keperluan sehari-hari.

Identitas Pelaku

Ketiga terduga pelaku yang diamankan berinisial FK (19), HW (19), dan YU (17). 

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.

• Polres Singkawang gelar Jumat Curhat, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga Singkawang Tengah

Kasus Pencurian Hasil Pertanian di Singkawang

Kasus serupa pernah terjadi di sekitar Bandara Singkawang.

Dimana dua bersaudara berinisial R dan R diamankan polisi atas dugaan pencurian hasil pertanian berupa buah kelapa sawit di lahan sekitar Bandara Singkawang, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin 2 Juni 2026.

Barang bukti yang diamankan berupa tandan buah sawit hasil panen dari lokasi kejadian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut tindak pidana pencurian, tetapi juga memunculkan persoalan sengketa kepemilikan lahan.

Pihak keluarga pelaku mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama ayah mereka, sehingga menilai penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi.

Kerugian akibat pencurian sawit tersebut belum ditaksir secara resmi.

Namun, kasus ini menimbulkan polemik agraria di wilayah Singkawang Selatan, mengingat lahan yang dipersoalkan berada di kawasan strategis dekat Bandara Singkawang.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan dan motif pelaku.

Sementara itu, keluarga pelaku berencana menempuh jalur hukum adat maupun perdata untuk membuktikan klaim kepemilikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.