Dugaan Intimidasi Jurnalis di Ambon, Praktisi Hukum Soroti Ancaman Eten Latul di Media Sosial
Mesya Marasabessy June 06, 2026 08:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis di Kota Ambon kembali menjadi sorotan publik. 

Kali ini, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Stanley Edwin Williams Latul alias Eten Latul melalui berbagai platform media sosial.

Dugaan intimidasi itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 19 detik yang diunggah melalui akun Facebook dan TikTok milik Eten Latul. 

Selain itu, sejumlah percakapan yang beredar melalui aplikasi WhatsApp juga disebut memuat kalimat bernada ancaman terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.

Praktisi hukum Kota Ambon, Nimbrod Soplanit, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. 

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang wajib dilindungi oleh negara.

"Berdasarkan bukti percakapan dan rekaman video yang beredar, terdapat indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghambat kerja-kerja jurnalistik melalui intimidasi verbal," ujar Nimbrod, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai sejumlah pernyataan yang muncul dalam bukti digital tersebut mengandung unsur intimidasi dan ancaman yang tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata.

Beberapa kalimat yang disoroti antara lain, "Ale urusan panjang", "Beta jamin Ale masalah panjang", hingga "Beta kasih peringatan keras par Ale".

Menurut Nimbrod, penggunaan diksi semacam itu telah melampaui batas etika komunikasi dan berpotensi menabrak sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: 21 Perairan Maluku Potensi Dihantam Gelombang hingga 3 Hari Kedepan

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ambon Sabtu, 6 Juni 2026 Didominasi Cerah Berawan

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Nimbrod menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut hubungan antarindividu, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

"Dalam negara demokrasi, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik merupakan bentuk gangguan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang," katanya.

Ia menjelaskan, secara yuridis tindakan tersebut berpotensi masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum sekaligus.

Pertama, dugaan pelanggaran pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Menurutnya, pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai ancaman melalui sarana elektronik dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Kedua, tindakan tersebut dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Perlindungan terhadap jurnalis merupakan mandat undang-undang agar proses penyampaian informasi kepada publik tetap berjalan secara independen dan profesional," jelasnya.

Berpotensi Digugat Secara Perdata

Selain pidana, Nimbrod menilai pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan intimidasi tersebut juga memiliki hak untuk menempuh jalur perdata.

Menurutnya, apabila ancaman yang dilakukan menimbulkan kerugian psikis maupun menghambat aktivitas profesi jurnalis, maka hal itu dapat digugat melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

"Korban dapat menuntut ganti rugi immateriil atas pelanggaran hak dan kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan tersebut," katanya.

Sengketa Pers Harus Diselesaikan Sesuai Mekanisme

Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya disampaikan melalui hak jawab maupun hak koreksi, bukan dengan intimidasi, ancaman, atau teror terhadap jurnalis.

"UU Pers telah memberikan ruang penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi. Itu jalur yang sah dan konstitusional. Ancaman atau intimidasi bukan cara yang dibenarkan dalam negara hukum," tegasnya.

Nimbrod juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum apabila tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut terus berlanjut.

Pendampingan itu mencakup pelaporan pidana ke kepolisian, pengajuan gugatan perdata, hingga penyampaian aduan resmi kepada Dewan Pers.

"Melindungi jurnalis adalah tanggung jawab bersama. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi dan menjadi jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.