OJK Usut Kasus Investasi Bodong Seret Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto
khoirul muzaki June 06, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto. 


OJK meminta seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor agar proses penanganan dan pendataan korban dapat dilakukan secara menyeluruh.


Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya laporan dari sejumlah korban mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang ditawarkan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.


OJK menyatakan masyarakat yang menjadi korban dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Kantor OJK Purwokerto maupun melalui layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.


Selain membuka akses pelaporan bagi korban, OJK juga telah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.


Pemanggilan dilakukan karena terdapat indikasi sejumlah korban menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mandiri Taspen mengikuti investasi yang ditawarkan.


"OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah dalam rilisnya, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (5/6/2026). 


Tak hanya meminta klarifikasi, OJK juga meminta Direksi Bank Mandiri Taspen melakukan investigasi internal lebih lanjut terkait kemungkinan jumlah korban serta besaran kerugian yang ditimbulkan.


Bank Mandiri Taspen juga diminta memberikan pendampingan kepada para korban yang terdampak.


"OJK juga meminta Direksi Bank Mantap untuk melakukan investigasi lebih lanjut terutama mengenai jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban penipuan investasi tersebut termasuk nilai kerugiannya serta meminta Bank Mantap membantu mendampingi korban," lanjutnya. 


Saat ini OJK juga tengah mendalami informasi korban dugaan penipuan berkedok investasi tersebut tidak hanya berasal dari kalangan nasabah Bank Mandiri Taspen.


Lembaga pengawas jasa keuangan itu sedang memeriksa kemungkinan adanya korban dari sejumlah bank lain di wilayah Purwokerto.


Untuk mempercepat penanganan dan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto.


Posko tersebut disiapkan agar masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menyampaikan pengaduan secara langsung sekaligus memperoleh pendampingan.


Selain itu, OJK mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut.


"OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pihak Kepolisian untuk segera melakukan penindakan terhadap kasus ini," terangnya. 


Di tengah maraknya kasus penipuan berkedok investasi, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.


Masyarakat diminta menerapkan prinsip 2L sebelum memutuskan berinvestasi, yakni Legal dan Logis.


Legal berarti memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.


Sementara Logis berarti menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan. 


Masyarakat diminta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dengan nilai sangat tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko.


OJK juga mengimbau masyarakat yang ingin memperoleh informasi mengenai produk investasi untuk berkonsultasi melalui layanan Kontak 157, WhatsApp 081157157157, atau mendatangi kantor OJK terdekat. (jti) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.