TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan manipulasi pola sistem penetapan jalur merah dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perkara ini mengemuka seiring pengusutan aktivitas importasi PT Blueray Cargo serta sejumlah pihak terafiliasi lainnya yang diduga memanfaatkan celah pengawasan komoditas impor.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, data menunjukkan bahwa Blueray Cargo ditempatkan pada kategori jalur merah di atas 80 persen untuk periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
Saksi Fillar Marindra mengungkapkan adanya instruksi khusus kepada operator sistem agar memasukkan perusahaan tersebut dalam parameter jalur pemeriksaan fisik di atas 70 persen.
Merespons fakta persidangan tersebut, Analis Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara menilai kasus ini tidak boleh hanya dibaca sebagai relasi tunggal antara satu korporasi dengan oknum tertentu di Bea Cukai. Menurutnya, terdapat indikasi kuat mengenai manipulasi sistemik yang melibatkan spektrum bisnis lebih luas.
"Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas," ujar Gautama, Jumat (5/6/2026).
Di sisi lain, saksi Budiman Bayu Prasojo mengakui adanya penerimaan dana operasional dari pengusaha rokok. Namun, ia menyatakan bahwa penerimaan yang dikaitkan dengan Blueray Cargo tidak berhubungan langsung dengan kewenangan jabatan yang ia pegang.
Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, Gautama menyimpulkan adanya beberapa alur hubungan krusial yang mencakup sektor kepabeanan impor sekaligus sektor cukai hasil tembakau. Ia menegaskan bahwa pembuktian delik penyuapan harus mampu mengurai keterkaitan logis antara tindakan pejabat publik dengan manfaat kebijakan yang dipersoalkan.
"Siapa yang mengendalikan sistem penargetan, siapa yang diuntungkan, dan apakah masih ada pihak lain yang belum terjangkau proses hukum," pungkas Gautama.
Baca juga: Sidang Suap Impor, Bos Blueray John Field Disebut Belikan Mazda CX-5 untuk Pejabat Bea Cukai
KPK kini bergerak mendalami keterkaitan dua pengusaha, yakni GH dan Heri Black, dalam pusaran suap importasi barang yang diduga melibatkan jaringan internal DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik masih berfokus mengurai korelasi antarpihak guna memperjelas konstruksi hukum perkara ini.
"Nanti kita akan lihat ya, kaitannya seperti apa. Ini masih simpul-simpul yang kita coba lihat korelasinya seperti apa, sehingga konstruksinya menjadi lebih terang," kata Budi, Sabtu (16/5/2026).
Dalam struktur perkara, GH diidentifikasi sebagai beneficial owner (pemilik manfaat sebenarnya) dari PT Blueray Cargo. Sementara itu, Heri Black merupakan pemilik perusahaan jasa pengurusan kepabeanan (PPJK) di Semarang yang diduga memiliki akses komunikasi dengan sejumlah pegawai Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas serta Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah–DIY.
Pendalaman materi penyidikan juga diarahkan pada dugaan pemberian perlakuan khusus dalam mekanisme pengawasan operasional barang impor, termasuk rekayasa kategori jalur pemeriksaan. Penyelidikan difokuskan pada motif, pelaku pengondisian, serta akumulasi nominal yang terlibat dalam praktik importasi tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Porsche dan Harley, KPK Turut Sita Perhiasan dan Valas dari Kediaman Silmy Karim
Sejauh ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kediaman Heri Black dan kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, serta menyita satu kontainer berisi onderdil kendaraan sebagai barang bukti. KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap GH dan Heri Black, namun kedua saksi kunci tersebut belum memenuhi panggilan penyidik.
Lembaga antirasuah sebelumnya mengonfirmasi dugaan akumulasi aliran dana pelicin dalam kasus ini mencapai sekitar Rp63,1 miliar. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk memanipulasi parameter pengawasan jalur merah agar barang-barang impor milik sindikat ini terhindar dari pemeriksaan fisik secara berkala.