TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun yang diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam proses penyidikan, vendor pengadaan motor listrik tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kecewa pada Dadan Hindayana, Prabowo: Saya Sedih, Terpaksa Ganti Orang yang Saya Sayangi dan Percaya
Meski demikian, pembayaran atas pengadaan 21.801 unit motor listrik tetap dilakukan dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,03 triliun.
"PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up," kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Akan tetapi, dalam perkara ini, BGN telah membayar untuk pengadaan total 21.801 motor listrik kepada PT YAT.
Adapun nominal yang dibayarkan BGN kepada PT YAT untuk membeli ribuan motor listrik itu kata Syarief sebesar Rp 1,035 triliun.
Selain itu, kata Syarief, dalam proses penyidikan diketahui bahwa anggaran yang digunakan untuk membayar ribuan motor listrik tersebut telah dilakukan mark up oleh Dadan Cs.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT," jelasnya.
Tak hanya motor listrik, dalam perkara ini BGN era Dadan juga melakukan pengadaan barang lainnya yang tidak sesuai ketentuan di antaranya 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inchi.
Barang-barang tersebut diketahui dibeli dengan anggaran yang telah di mark-up terlebih dahulu oleh Dadan.
Baca juga: 6 Kontroversi MBG di Era Dadan Hindayana, BGN Beli Motor Listrik Hingga Polemik Kaos Kaki
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiga tersangka Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mark-up harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program MBG tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun mendapati ketiga tersangka terafiliasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Baca juga: Respons Menkeu Purbaya Usai Dadan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG: Kasihan Amat
Sejatinya, program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima
Namun, pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Akibat perbuatan Dadan Cs, terjadi kerugian keuangan negara yang jumlahnya hingga kini masih dihitung. (*)