Ayah di Bungo Jambi Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Kandung sejak Januari-Mei 2026
Suci Rahayu PK June 06, 2026 10:11 AM

Seorang ayah di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak kandungnya sendiri.

Pria berinisial A (41) warga Muara bungo itu ditangkap  Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo pada Kamis (4/6/2026) dinihari sekira pukul 00.45 WIB.

A ditangkap setelah Y (36) ibu kandung korban melaporkan aksi bejat suaminya ke Polres Bungo dengan Laporan Polisi nomor: Lp/B/154/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Kronologi

Aksi bejat yang diduga dilakukan A terjadi sejak awal tahun 2026.

Tindakan asusila A terbongkar ketika kakak korban curiga, karena setiap kali akan menjemput adiknya yang berinisial H dari rumah ayahnya, pintu rumah selalu terkunci.

Setelah dibujuk, H akhirnya menceritakan kejadian yang menimpanya.

Dalam pengakuannya, H menyebut setiap kali dijemput untuk menginapke rumah ayah kandungnya, dia dipaksa untuk mandi bersama tanpa busana.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga mencekoki H dengan film dewasa dan memaksa H melayani nafsu bejatnya.

Pengakuan korban, aksi bejat ayah kandungnya ini sudha terjadi sejak Januari-Mei 2026.

Ibu korban lantas melaporkan aksi bejat ini ke Polres Bubo.

Tim Gunjo Polres Bungo lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti sudah disita polisi, dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara dugaan pencabulan ini.

A dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.