TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Setelah persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang sempat menghambat operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasangkayu berhasil diselesaikan, kini muncul temuan baru terkait administrasi pengelola SPPG.
Koordinator Lapangan Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Syaril Syarif, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026), mengungkapkan bahwa dari 23 SPPG yang telah diperiksa, ditemukan lima SPPG yang memiliki ketidaksesuaian data administrasi.
Menurutnya, empat SPPG diketahui memiliki ketidaksesuaian antara Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca juga: Dikejar 50 Polisi dan Anjing Pelacak, Suami Bunuh Istri dan Lukai Anak di Mateng Akhirnya Ditangkap
Baca juga: Cuaca Sulbar Hari Ini Berawan, Hujan Ringan Diprediksi Terjadi Siang hingga Dini Hari
Sementara satu SPPG lainnya telah memiliki NIB dan KBLI yang sesuai, namun alamat operasional yang digunakan belum sesuai dengan dokumen yang tercantum.
“Dari 23 SPPG yang diperiksa, ada lima yang ditemukan bermasalah pada administrasinya. Empat terkait NIB dan KBLI, sedangkan satu lagi alamat operasionalnya belum sesuai,” ujar Syaril.
Temuan tersebut muncul setelah sebelumnya perhatian publik tertuju pada persoalan SLHS yang menyebabkan sejumlah SPPG belum dapat beroperasi secara maksimal.
Setelah seluruh persyaratan sanitasi tersebut dipenuhi, pemeriksaan lanjutan justru menemukan persoalan baru yang berkaitan dengan legalitas dan kesesuaian dokumen administrasi pengelola.
Syaril menjelaskan, seluruh yayasan pengelola SPPG melakukan pengajuan dokumen langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui portal resmi yang telah disediakan.
“Semua yayasan langsung mengajukan ke BGN melalui portalnya,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas proses verifikasi administrasi yang dilakukan sebelum persetujuan operasional diberikan kepada masing-masing SPPG.
Pasalnya, ketidaksesuaian NIB, KBLI maupun alamat operasional dinilai seharusnya dapat terdeteksi sejak tahap pemeriksaan dokumen administrasi.
Temuan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana validasi data dilakukan sebelum satuan pelayanan tersebut dinyatakan layak beroperasi.
Meski demikian, Syaril memastikan seluruh pengelola SPPG yang ditemukan bermasalah telah diminta melakukan perbaikan dokumen dan saat ini proses pembenahan masih berlangsung.
“Semuanya sementara berproses untuk perbaikan,” ungkapnya.
Temuan lima SPPG bermasalah dari total 23 yang telah diperiksa juga kembali menyoroti mekanisme pengawasan dan evaluasi administrasi program pemenuhan gizi di daerah.
Sorotan terhadap sistem pengawasan BGN semakin menguat di tengah perhatian publik terhadap kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat pusat lembaga tersebut.
Kondisi ini membuat berbagai temuan administratif di daerah, termasuk di Kabupaten Pasangkayu, menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan tata kelola program pemenuhan gizi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan langkah evaluasi yang lebih menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan tidak mengganggu pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi para penerima manfaat di Kabupaten Pasangkayu.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan