Sosok Pengamat Hukum Bivitri Susanti yang Sebut MBG Proyek Bukan Kebijakan, Imbas Dadan Cs Tersangka
Musahadah June 06, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Bivitri Susanti, Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera yang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sebuah kebijakan, melainkan proyek. 

Seperti diketahui, program MBG menjadi sorotan luas setelah tiga petingginya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. 

Ketiganya adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. 

Ketiganya diduga telah memanipulasi penunjukan mitra SPPG serta melakukan mark up pengadaan barang yang nilainya triliunan rupiah.  

Karena fakta ini lah, Bivitri menyebut program MBG ini semacam proyek, bukan kebijakan.

Baca juga: Siapa Otak di Balik Korupsi MBG yang Jerat Dadan Hindayana Cs? Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama Besar

"Menurut saya ini bukan policy (kebijakan) loh. Kalau kita mau telaah dari aspek sudut pandang apa perumusan kebijakan publik, dari awal ketika misalnya 10 bulan yang tidak ada kejelasan program dan yang saya dengar dari kasusnya Pak Dadan ini kan terungkap juga pada bulan-bulan awal itu ada dana pribadi Pak Prabowo yang digunakan sekitar Rp100 miliar lebih," ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (6/6/2026).

Karena penggunaan dana pribadi Prabowo itulah, Bivitri menilai program tersebut lebih menyerupai proyek daripada kebijakan.

"Karena policy begini, kalau policy itu kan kita mesti melihat ada akar masalahnya, ada masalah, ada gejala. Kemudian kita harus buat suatu sistem juga di mana ada evaluasinya."

"Jadi bahkan bukan hanya harus mendengar masyarakat sipil, tapi sudah ada sistem yang harus berlaku dan juga harus ada penganggaran yang jelas dari awal," jelasnya.

Menurut Bivitri, fakta tentang penggunaan dana pribadi Prabowo dalam program MBG itu mencerminkan perencanaan yang kurang matang atau sangat kacau. 

"Oke, sekarang itu sudah lewat, tapi salah satu akibatnya adalah Pak Dadan dalam posisi seperti ini (terjerat kasus korupsi MBG)," katanya.

Bivitri lantas menyinggung terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG dalam kasus korupsi ini.

"Terjadi jual beli titik (SPPG) itu kan artinya juga ada masalah dalam perumusan SOP dan pelaksanaannya, dibuat tidak sistemnya untuk mengoreksi itu semua, untuk mengevaluasi di tengah jalan," ucapnya.

Terkait dengan dana pribadi Prabowo itu, Gerindra sebelumnya menjelaskan penggunaan dana pribadi itu dimaksudkan untuk menghindari pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Prabowo tidak sepenuhnya menggunakan dana pribadi untuk mendanai program ini. 

Sebagian dana berasal dari para pendukung dan simpatisan yang ingin berkontribusi dalam program makan bergizi gratis.

“Tidak semua dana program ini berasal dari Pak Prabowo. Uji coba yang dilakukan di beberapa daerah juga melibatkan swadaya dari para pendukung dan simpatisan program ini,” jelas Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 13 Januari 2025 lalu, dilansir gerindra.id.

“Jika itu dalam batas kemampuan, tidak perlu pinjam, banyak yang gotong-royong untuk mendukung program ini,” tambahnya.

Sosok Bivitri Susanti

Nama Bivitri Susanto sempat viral saat tampil di Film infografik besutan Watchdog berjudul Dirty Vote menghebohkan jagat Indonesia jelang pemungutan suara pemilihan presiden dan legislatif 2024.

Film berdurasi satu jam 57 menit 22 detik itu dirilis pada 11 Februari 2024 pukul 11.00 di saluran YouTube Dirty Vote.

Film itu menampilkan tiga orang pakar hukum tata negara yang menjadi narasumber dan juga host di sepanjang film.

Ketiga pakar itu adalah Bivitri Susanti, Zainal Abidin, dan Feri Amsari,

Berikut ini sosok Bivitri Susanti, satu-satunya perempuan akademisi yang menjelaskan kepada para penonton pada data-data dan fakta-fakta terkait dugaan kecurangan pemilu 2024.

Dari laman STH Indonesia, dijelaskan, Bivitri Susanti SH LLM merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Dosen ini lahir pada lahir 5 Oktober 1974).

Ia pernah menjadi menjadi research fellow di Harvard Kennedy School of Government pada 2013-2014, visiting fellow di Australian National University School of Regulation and Global Governance pada 2016, dan visiting professor di University of Tokyo, Jepang pada 2018.

Bivitri adalah penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara pada 2018.

 Bivitri Susanti memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1999.

Pada Juli 1998, bersama beberapa senior dan rekannya, ia mendirikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Bersama PSHK ia menghasilkan berbagai penelitian dan produk, seperti penelitian tentang Bikameral, perpustakaan Daniel S. Lev, pelatihan perancangan peraturan perundang--undangan, dan juga parlemen.net

Bivitri kemudian melanjutkan pendidikannya dan meraih gelar Master of Laws di Universitas Warwick, Inggris, pada 2002, dengan predikat “with distinction”, dengan beasiswa The British Chevening Award.

Kemudian ia melanjutkan studi ke jenjang doktoral di University of Washington School of Law, Amerika Serikat, yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Bivitri dikenal aktif dalam kegiatan pembaruan hukum melalui perumusan konsep dan langkah-langkah konkrit pembaruan, serta dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.

Misalnya dalam Koalisi Konstitusi Baru (1999-2002), penulisan Cetak Biru Pembaruan Peradilan, Tenaga Ahli untuk Tim Pembaruan Kejaksaan (2005—2007), Tenaga Ahli untuk Dewan Perwakilan Daerah (2007—2009), dan advokasi berbagai undang-undang.

Bivitri juga aktif dalam berbagai upaya pembaruan hukum melalui partisipasinya dalam penyusunan berbagai undang-undang dan kebijakan, serta bekerja sebagai konsultan untuk berbagai organisasi internasional.

Kasus Korupsi Dadan Cs

TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (kompas.com/kolase)

Untuk diketahui, Dadan cs ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus in, Kejagung mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Syarief mengatakan, seharusnya program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun, pada pelaksanaannya ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN atau para tersangka, padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," katanya.

Sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.