Mantan Bupati Pati Sudewo Segera Disidang, KPK Pindahkan Penahanan ke Semarang
muslimah June 06, 2026 11:55 AM

Mantan Bupati Pati Sudewo Segera Disidang, KPK Pindahkan Penahanan ke Semarang

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan mantan Bupati Pati Sudewo dari Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih ke Semarang

 Selain Sudewo tiga tersangka lain juga dipindahkan.

Pemidahan dilakukan karena persidangan perkara yang membelit mereka. segera digelar.

Seperti diketahui dalam hal ini Sudewo terjerat dalam dua pusaran kasus korupsi besar sekaligus yang ditangani secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Sudewo ke Tahap Penuntutan 

Pemindahan dilakukan setelah KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang yang akan segera menyidangkan perkara mereka.

“Pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).

 Sudewo dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang. Sementara itu, Sumarjiono (JION), Abdul Suyono (YON), dan Karjan (JAN) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Budi menjelaskan, pemindahan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Langkah tersebut mengacu pada Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif,” ujar Budi.

Berkas perkara milik politikus tersebut kini telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/6/2026).

Perwakilan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhur Supriohadi, membenarkan bahwa seluruh dokumen administrasi dan berkas dakwaan atas nama Sudewo telah diserahkan ke pihak pengadilan.

"Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan. Tapi Sudewo ada dua berkas," kata Luhur saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Terkait adanya dua berkas perkara yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati tersebut, Luhur menjelaskan bahwa nantinya kedua perkara itu akan disidangkan dalam waktu yang bersamaan.

Untuk diketahui, Sudewo terjerat dalam dua pusaran kasus korupsi besar sekaligus yang ditangani secara intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus pertama yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Sementara untuk kasus kedua, ia diduga menerima suap atau commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Senin (19/1/2026) lalu.

Pasca-penangkapan tersebut, KPK langsung menahan politikus Partai Gerindra ini di Rutan KPK Jakarta sejak 20 Januari 2026.  (Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.