TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aksi brutal pencurian disertai kekerasan yang sempat menggegerkan warga Kota Dumai, Riau, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku yang menyayat leher seorang perempuan saat beraksi mencuri di rumah korban, berhasil diringkus setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Tersangka bernama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Jumat (5/6/2026) dini hari.
Kasus ini bermula pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Baca juga: Teror Pocong Jadi-jadian Kembali Terjadi di Pekanbaru, Pelaku Naik Teras Hendak Matikan Saklar Lampu
Baca juga: Patroli Geng Motor dan Premanisme di Dumai Membuahkan Hasil Tak Terduga, Tangkap Pengedar Ganja
Saat itu korban, Merianti (32), memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota.
Ketika aksinya diketahui, pelaku nekat menyerang korban dengan menyayat bagian leher korban, sebelum kabur membawa satu unit handphone merk OPPO A5 dan uang tunai Rp200 ribu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan harus menjalani perawatan medis.
Sementara kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial NAA alias Nia di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari tangan Nia, polisi menemukan handphone milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi keberadaan Rahmat.
Berbekal hasil pemeriksaan terhadap Nia, tim kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk pelaku utama.
Selain Rahmat, penyidik juga menetapkan Nia sebagai tersangka penadahan karena terbukti membeli dan menguasai barang hasil kejahatan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," kata Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, Sabtu (6/6/2026).
Lanjut dia, saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)