Cegah Tambang Ilegal di KPHP Gunong Duren, Timgab Minta Ponton TI Digeser
Fitriadi June 06, 2026 12:21 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Tim gabungan (Timgab) terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti melaksanakan patroli dan pengawasan kehutanan terpadu di sejumlah titik di wilayah hijau Kabupaten Belitung Timur.

Patroli ini dilakukan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus menyisir dugaan aktivitas pertambangan ilegal berdasarkan laporan yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Sebagai awalan, tim melakukan monitoring dan verifikasi lapangan di wilayah kerja Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Suak Ning, Kecamatan Gantung. Mereka melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.

Dari hasil penyisiran, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

Meski begitu, petugas mendapati sejumlah bekas aktivitas tambang, berupa tumpukan material serta jejak kegiatan yang diduga telah ditinggalkan.

Seluruh temuan barang bukti langsung didokumentasikan secara lengkap oleh petugas sebagai bahan pengawasan lanjutan guna memastikan aktivitas serupa tidak terjadi lagi.

Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah mengimbau agar masyarakat tidak lagi nekat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, terlebih di dalam kawasan hutan.

Jookie menjelaskan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup, serta ketersediaan sumber daya air bagi masyarakat.

"Pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya," ujar Jookie dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2026).

Jookie meengatakan sanksi bagi para perusak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan siapa saja yang kedapatan melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal dapat diseret pidana penjara hingga denda sesuai tingkat pelanggaran.

Usai menyisir wilayah LPHD Suak Ning, tim gabungan pergi menuju kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati keberadaan delapan unit ponton yang berada di sekitar wilayah perbatasan kawasan Hutan Produksi (HP) Senusur Sembulu. Petugas teknis langsung melakukan penentuan posisi lapangan untuk memastikan status koordinat alat tersebut.

Dari hasil pengecekan data, diketahui bahwa posisi delapan unit ponton itu berada sangat mepet dengan batas kawasan hutan, sehingga rawan bergeser ke dalan hutan.

Sebagai langkah preventif, seluruh pemilik hingga operator ponton yang berada di lokasi langsung dikumpulkan oleh petugas gabungan. Mereka diberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan tertulis mengenai batas-batas kawasan hutan agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara turut memberikan arahan di hadapan para penambang agar mereka menghormati patok-patok pembatas yang sudah ditegaskan oleh pemerintah.

"Kami meminta seluruh penambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Letda Dirgantara.

Sebagai solusi, Letda Dirgantara langsung mengarahkan para penambang untuk menggeser ponton mereka keluar dari batas area.

"Untuk itu kami mengarahkan agar ponton dipindahkan ke area yang berada dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang lokasinya tidak jauh dari titik pengawasan, sekitar 50 meter dari lokasi saat ini," ucapnya.

Operasi terpadu ini kedepannya akan terus digulirkan secara berkala di titik-titik rawan guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam di Belitung Timur berjalan sesuai hukum yang berlaku.

"Hutan yang terjaga hari ini adalah warisan yang akan dinikmati generasi mendatang. Oleh karena itu, menjaga kawasan hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat," tutupnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.