SURYA.CO.ID - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama akhirnya buka suara setelah namanya disebut dalam sidang perkara dugaan suap importasi Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Timur.
Awalnya nama Djaka Budhi Utama ada di dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field.
Nama Djaka kembali muncul saat jaksa memeriksa Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy.
Terkait hal ini, Djaka meminta publik mengikuti proses hukum yang masih berjalan di pengadilan tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara tersebut.
"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Akankah Dirjen Bea Cukai Dicopot Usai Disebut Terima 213.000 SGD dari Blueray? Purbaya Bereaksi
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.
Takdir mengatakan, hal tersebut mengacu pada keterangan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy di persidangan.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan kesaksiannya Pak Orlando yang pada intinya kami gali tentang posisinya, kemudian bagaimana dia komunikasi dengan John Field, serta penerimaan uang," kata Takdir kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026) malam.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah membongkar kode amplop baik angka maupun insial dari pihak Blueray untuk pejabat Bea Cukai.
"Kode itu pun dipahami oleh saksi Pak Orlando itu, identik dengan nama-nama pejabat yang ada di Bea Cukai," ungkapnya.
Takdir menegaskan kode angka satu dituju Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Kode angka dua lanjutnya, tertuju pada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah. Serta kode angka tiga untuk eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono,
"Dan khusus untuk Pak Ocoy atau Pak Orlando tadi kodenya OC," jelasnya. Takdir juga menerangkan berdasarkan fakta sidang, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalan sekali penerimaan.
"Itu yang sebagaimana tebel kami tadi, itu untuk satu kali penerimaan, karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa balik menanyakan info tersebut.
"Yang bilang siapa? KPK ya? Ya sudah kita lihat saja," kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Saat disinggung soal ada atau tidaknya kemungkinan Djaka dicopot dari jabatannya, Purbaya kembali menyebut akan melihat perkembangan dari dugaan perkara itu dahulu.
Dia enggan berbicara lebih dalam terkait dengan nasib dari Djaka posisi jabatannya sebagai Dirjen Bea Cukai. "Nanti kita lihat ya," kata dia.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan pembacaan dakwaan sebelumnya, ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Terkait rincian aliran dana, Jaksa Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako.
Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.
Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebagian sumber: https://money.kompas.com/read/2026/06/06/101834626/dirjen-bea-cukai-djaka-budhi-buka-suara-usai-namanya-disebut-di-sidang-dugaan.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung