Geram, Dedi Mulyadi Sentil Jalan Provinsi di Majalaya yang Dipakai Hajatan
Ines Noviadzani June 06, 2026 12:34 PM

Grid.ID - Sebuah Jalan Provinsi di Majalaya dipakai untuk hajatan. Dedi Mulyadi geram hingga minta ditertibkan.

Sebuah tenda hajatan berdiri memakan ruas Jalan Baru Majalaya, Kabupaten Bandung. Hal itu pun langsung viral di sosial media.

Sebab, keberadaan tenda hajatan dinilai menutup sebagian ruas jalan. Sehingga sangat mengganggu arus lalu lintas warga yang melintas.

Pada video yang beredar di sosial media, terlihat tenda berukuran besar membentang di badan jalan sehingga membuat akses terbatas dan sempit. Kondisi itu kemudian menuia beragam respons warganet.

Tak sedikit yang mempertanyakan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. Terlebih, jalan yang dipakai adalah jalan provinsi yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi.

Tanggapan Dedi Mulyadi

Viralnya hal tersebut membuat Dedi Mulyadi angkat bicara. Melalui Instagram pribadinya, ia menyoroti penggunaan jalan yang dinilai tidak semestinya dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di wilayah Majalaya. Jalannya ditutup dan digunakan untuk hajatan pribadi," ujar Dedi, dikutip dari Tribunnews.

Sang gubernur lantas menegaskan bahwa tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia lalu langsung menginstruksikan jajaran aparat penegak perda dan dinas terkait untuk turun tangan.

"Untuk itu, saya meminta yang punya hajat untuk menghentikan kegiatannya. Karena Anda sudah melakukan pelanggaran. Yang berikutnya, saya minta Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan, dan PU untuk segera bertemu yang punya hajatan dan membongkar (tenda)," tegasnya.

Menindaklanjuti instruksi Dedi Mulyadi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcan) Solokan Jeruk langsung bergerak menuju lokasi. Petugas gabungan dengan segera melakukan mediasi pada pihak keluarga penyelenggara acara.

"Kami bersama dengan Forkopimcam Solokan Jeruk telah mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga yang akan melakukan hajatan, tepatnya di RW 02, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, yang menggunakan fasilitas atau jalur jalan raya milik provinsi," ujar Kapolsek Solokan Jeruk, Iptu Fathan Malisi, dikutip dari Kompas.com.

"Kami telah menyampaikan dan mengimbau kepada yang punya hajat untuk segera merapikan dan memindahkan tempat atau rencana hajatannya atau resepsinya di tempat lain, yang tidak mengganggu atau tidak menggunakan jalan umum," tambahnya.

Viralnya sebuah Jalan Provinsi di Majalaya dipakai untuk hajatan menuai sorotan dari Dedi Mulyadi. Ia pun segera memberi instruksi agar ditertibkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.